OPINI

Memaksa Tanggung Jawab Freeport

Ilustrasi: Kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia

Empat ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang diPHK sepihak akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. Gugatan diarahkan keperusahaan asal AS itu, juga kepada BPJS Pusat dan BPJS Papua. Mereka menuntut hak-hak dituntaskan. Sebab sejak PHK April 2017, tak ada solusi. Begitu juga ketika persoalan ini diadukan ke Kantor Staf Kepresidenan. 

PHK sepihak itu bermula dari aksi pekerja meminta penjelasan kebijakan furlough --istilah merumahkan karyawan oleh Freeport dengan dalih efisiensi. Kebijakan itu awalnya menyasar 800an buruh. Saat itu pekerja mempertanyakan kenapa furlough seperti menyasar pekerja yang kritis, misalnya yang terlibat Serikat. Di sela-sela perundingan, Freeport menyodorkan PHKS atau Program Pengakhiran Hubungan Kerja Sukarela. Menurut seorang pekerja yang kena PHKS, ini bukan permintaan sukarela, namun keputusan sepihak. 

Persoalan tak berhenti di situ. Pasca PHK, pekerja tak bisa menggunakan BPJS. Sampai-sampai ada pekerja yang meninggal karena tak punya biaya berobat, sementara BPJS tak mau menanggung. Padahal jika merujuk pada Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), enam bulan pasca diPHK perusahaan harus tetap membayar iuran sehingga pekerja bisa tetap dapat mendapat pelayanan. 

Sayang, pemerintah seakan menyokong langkah PHK Freeport dan menyerahkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. SeharusnyaPemerintah berani memaksa Freeport mencabut kebijakan furlough. Kalaupun mau PHK, maka mesti juga memenuhi hak karyawannya Kalaupun memPHK membayar hak-hak karyawannya. Bukan seenaknya membiarkan para pekerja tambah merana.

 

  • PHK PT Freeport Indonesia
  • furlough
  • BPJS
  • papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!