OPINI

Kekayaan

Ilustrasi: KPK

Hingga empat hari jelang akhir batas waktu melaporkan kekayaan, masih ada 100 ribu lebih penyelenggara negara yang belum menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari lebih 315 ribu yang wajib lapor,  saat ini tingkat kepatuhan baru sekitar 78 persen. Anggota DPRD menduduki tempat terendah dengan tingkat kepatuhan  hanya 28 persen. Tingkat kepatuhan tertinggi berada di lembaga yudikatif dengan angka hampir 95 persen.

Masih banyaknya penyelenggara negara yang tak patuh pada kewajibannya membuat KPK kemarin memajang spanduk raksasa. "Berani Lapor Hebat" begitu bunyi spanduk itu. Sesungguhnya tak butuh keberanian untuk itu. Menjalankan kewajiban seperti melaporkan kekayaan, tentu bagian dari amanah jabatan yang mesti dijunjung tinggi. 

Bila hingga batas waktu seratusan ribu pejabat itu belum juga melaporkan kekayaan, KPK sepatutnya segera mengumumkan. Selain sanksi moral, pengumuman juga jadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Kalau kewajiban untuk melaporkan kekayaan sendiri tak dilakukan, bagaimana publik bisa percaya kekuasaan yang diembannya digunakan untuk kepentingan masyarakat? 

Pejabat semacam itu sepatutnya segera dievaluasi. Bila jabatan diperoleh karena diangkat, patut dipikirkan untuk segera diganti yang lebih amanah. Kalau jabatan diperoleh karena pemilihan umum atau daerah, dicatat dan diingat agar kelak tak terpilih lagi. 

  • lapor harta kekayaan
  • KPK
  • pejabat negara
  • berani lapor hebat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!