Jurus Panglima TNI Hadi Tjahjanto merestrukturisasi pos jabatan bagi perwira tinggi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang TNI . Penggelembungan struktur TNI harus berdasar sistem meritokrasi dan kebutuhan organisasi sebagai alat pertahanan negara. Dan dasar utamanya harus untuk memperkuat fungsi militer.
Rencana penambahan pos baru sebelumnya disampaikan Hadi kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI di Cilangkap. Panglima menganggap jumlah perwira tinggi TNI yang menganggur terlalu banyak. Mula-mula hanya 11 jenderal, lantas melonjak jadi 63 orang pada 2017. Kini total jenderal nonjob dari tiga matra sekira 150-an orang.
Karenanya Panglima mengusulkan perombakan struktur organisasi kepada Presiden. Dasar penambahan jabatan diatur Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI. Tapi, keinginan membikin jabatan fungsional, sekaligus merevisi UU TNI agar tentara dapat kembali mengisi pos jabatan sipil, jelas patut dipertanyakan.
UU hanya mengizinkan tentara menjalankan tugas sipil yang berimpitan dengan fungsi pokok, seperti bekerja di Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN ). Di luar itu, tidak!
Jadi ketimbang berupaya lagi membangun barak di tengah masyarakat sipil, Panglima mestinya fokus pada solusi jangka panjang; menyurutkan gelombang perwira tanpa jabatan. Panglima bisa mulai menguras perwira luberan ini dengan menawarkan program pensiun dini, sekaligus memoratorium perekrutan perwira baru.
Selain itu, evaluasi terhadap kebijakan penaikan pangkat juga perlu lebih transparan, berdasarkan kemampuan. Penaikan pangkat yang berbasis pada kedekatan atau afiliasi politik jelas akan meninggalkan riak yang belum tentu bisa dikendalikan dalam waktu singkat.