EDITORIAL

Tolak

Foto: KBR/Danny

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedianya kemarin mendengarkan keterangan dari pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-Undang tentang KPK. Undangan dari Baleg itu dibalas dengan mengirimkan deputi pejabat lembaga antirasuah setingkat kepala biro. Tak satupun pemimpin KPK yang hadir memenuhi undangan para wakil rakyat itu.


Melalui surat yang dikirimkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penolakannya atas revisi aturan tersebut. Kata Agus, UU KPK yang ada sudah cukup mendukung kegiatan sehingga tak diperlukan perubahan. KPK menyarankan agar DPR bersama pemerintah mendahulukan pembahasan dan penyusunan undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah itu mencontohkan perlunya UU tentang Perampasan Aset dan amandemen UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK memang sepatutnya menolak perubahan UU itu. Pasalnya, alih-alih memperkuat kelembagaan dalam perang melawan korupsi, 90 persen isi rancangan justru memperlemah. Lihat saja pasal yang menyatakan KPK hanya berwenang menangani kasus dengan kerugian negara di atas 25 miliar. Atau penyadapan yang mesti seizin dewan pengawas.


Dari istana berembus kabar dukungan bagi langkah KPK. Kata Johan Budi Juru Bicaranya, presiden konsisten memperkuat KPK. Jadi kalau revisi justru akan memperlemah maka pemerintah akan menarik diri.


Tapi mestinya tak berhenti pada pernyataan belaka. Pemerintah mesti segera menunjukkan itikat baiknya dengan menarik diri dari pembahasan dan secara resmi menyatakan ketidaksetujuan dengan revisi. Pun begitu parlemen, bila sungguh-sungguh niat merevisi untuk memperkuat kelembagaan KPK, segeralah hentikan rencana pembahasan. Setelah itu undang pemerintah untuk kemudian mencabut revisi dari prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Bila bukan pencabutan dari Prolegnas yang dilakukan, makin terang benderang niatan revisi adalah untuk memperlemah KPK.



  • kpk
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!