EDITORIAL

Mengapa Menunda-nunda Revisi UU KPK

"Tahun Percepatan Kerja hanya untuk sektor-sektor ekonomi, sementara isu pemberantasan korupsi yang mestinya mendapat prioritas utama, terseok-seok."

Aksi tolak Revisi UU KPK. (Foto: KBR/Randyka)
Aksi tolak Revisi UU KPK. (Foto: KBR/Randyka)

Grup musik Slank, kemarin menggelar konser mini. Konser itu istimewa, karena digelar di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Seluruh pemimpin KPK dan para pegawai lembaga itu ikut hadir menyaksikan pentas musik itu

Slank tak sekadar manggung. Ada pesan yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Slank menolak revisi Undang-undang KPK yang menjadi usul inisiatif DPR. Revisi itu diyakini bakal melemahkan lembaga yang paling dipercaya memberantas korupsi di Indonesia.

Pada hari yang sama kemarin, 23 profesor mengirim surat kepada Presiden Jokowi berisi desakan agar Presiden menolak revisi Undang-undang KPK. Para guru besar dari berbagai perguruan tinggi itu menilai draf revisi yang sedang dibahas di DPR bakal memperlemah atau menghambat kinerja KPK memburu koruptor

Upaya itu dilakukan di tengah pertemuan antara Presiden dan DPR, membahas nasib rencana revisi Undang-undang tersebut yang tak kunjung jelas. Hasilnya, pertemuan itu menyepakati penundaan pembahasan revisi. Presiden Jokowi untuk kedua kalinya meminta revisi Undang-undang KPK ditunda. Penundaan pertama disampaikan pada Oktober lalu.

Tapi ini hanya penundaan. Dan tidak jelas ditunda sampai kapan. Ketua DPR juga ngotot tetap memasukkan revisi Undang-undang KPK dalam prioritas pembahasan tahun ini. 

Pada awal Januari lalu, Presiden Joko Widodo merevisi semboyan Ayo Kerja di kabinetnya, menjadi semboyan Percepatan Kerja. Presiden menginginkan mesin pemerintahan yang belum panas di 2015 bisa bergerak lebih trengginas dan ngebut kerja di tahun ini.

Tampaknya itu tidak terjadi dalam menyelesaikan masalah revisi Undang-undang KPK ini. Tahun Percepatan Kerja hanya untuk sektor-sektor ekonomi, sementara isu pemberantasan korupsi yang mestinya mendapat prioritas utama, terseok-seok seperti mesin kehabisan bahan bakar. Perdebatan soal revisi Undang-undang KPK sudah menyita perhatian publik, menghabiskan energi perdebatan sangat besar, dan memakan ribuan lembar halaman koran; tapi sepertinya itu belum cukup dipandang penting untuk segera diselesaikan pemerintah. Hanya menunda. Dan dua kali penundaan selama berbulan-bulan itu sudah cukup memperlihatkan tidak adanya upaya kerja cepat pemerintah, dalam masalah ini. 

  • revisi UU KPK
  • slank

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!