EDITORIAL

Demi Rumah

"Biang keladi dari persoalan ini karena pemerintah tak mampu mengintervensi harga tanah, alhasil pengembang perumahan dengan seenaknya menentukan harga."

KBR

Ilustrasi. (Danny/KBR)
Ilustrasi. (Danny/KBR)

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Niat beleid itu, ingin menyejahterakan masyarakat soal rumah tinggal yang layak dan terjangkau. Pasalnya, kebutuhan rumah di Indonesia saban tahun terus meningkat. Untuk tahun 2015 saja, kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 13,5 juta unit. Tapi nyatanya, pemenuhan perumahan tiap tahunnya hanya 300 hingga 400 ribu unit.

Melihat kondisi itu, Tapera pun ditelurkan. Sistem dalam Tapera mirip dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Para pekerja sektor formal bakal menyokong pengobatan warga miskin. Di Tapera berlaku aturan yang sama. Pekerja berpenghasilan di atas UMP wajib menyisihkan tiga persen dari gajinya untuk Tapera. Lantas siapa yang bisa memiliki rumah dari Tapera? Hanya pekerja miskin yang boleh. Sementara pekerja yang dianggap mampu, akan menikmati tabungannya setelah pensiun.

 

Kebijakan ini pun langsung ditentang buruh. Coba bayangkan saja, ada berapa potongan yang harus ditanggung buruh saban bulannya? Belum lagi tahun ini upah buruh tak mengalami kenaikan. Hanya penyesuaian 11 persen.

Sesungguhnya Tapera ini adalah bentuk lepas tangan pemerintah. Negara yang semestinya memenuhi kebutuhan hidup warganya, tak mampu menyediakan rumah tinggal. Justru warganya dipaksa dengan cara memotong gajinya.

Biang keladi dari persoalan ini karena pemerintah tak mampu mengintervensi harga tanah, alhasil pengembang perumahan dengan seenaknya menentukan harga. Maka jangan aneh, jika harga rumah kenaikannya melesat saban bulan. Semakin lama menunda membeli rumah, maka akan semakin tak terbeli.

Solusi mengatasi minimnya persoalan rumah tinggal ini ada dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Di situ, setiap pengembangan sebuah rumah mewah, pengembang juga harus menyertakan pengembangan dua rumah tipe menengah dan tiga rumah tipe kecil. Tapi, aturan hunian berimbang itu tak pernah kelihatan wujudnya.

Pemerintah yang semestinya mengejar pihak pengembang agar patuh pada aturan tersebut. Jangan malah melimpahkan beban itu pada warganya, yang sudah kehabisan keringat. 

  • rumah
  • tapera

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!