EDITORIAL

Bupati Garut, Contoh Buruk Pejabat Publik!

"Kemarin Fany Octora datang ke kepolisian untuk melaporkan bekas suaminya, Bupati Garut Aceng HM Fikri. Bupati Aceng dilaporkan karena melakukan tiga hal: penipuan, pencemaran nama baik dan kekerasan dalam rumah tangga. Sang bupati menikah dengan gadis 18 "

KBR68H

Bupati Garut, Contoh Buruk Pejabat Publik!
bupati garut, garut

Kemarin Fany Octora datang ke kepolisian untuk melaporkan bekas suaminya, Bupati Garut Aceng HM Fikri. Bupati Aceng dilaporkan karena melakukan tiga hal: penipuan, pencemaran nama baik dan kekerasan dalam rumah tangga. Sang bupati menikah dengan gadis 18 tahun ini pada Juli lalu. Umur perkawinan hanya 4 hari. Alasan bercerai karena Fany sudah tidak perawan, talak pun hanya lewat SMS.

Fani tak sendirian. Sejumlah aktivis perempuan juga akan mengadukan Bupati Aceng kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komnas Perlindungan Anak. Sang bupati dinilai melecehkan perempuan dengan pernikahan yang hanya berumur 4 hari. Surat pengaduan akan disampaikan pekan ini juga.

Dalam wawancara di TV swasta nasional, Bupati Aceng mengibaratkan pernikahan dengan analogi ‘membeli baju’. Dan Fany yang dituding tidak perawan, diibaratkan sebagai ‘baju yang sudah sobek’. Belakangan Bupati Aceng meralat alasan dia menceraikan Fany. Salah satunya adalah karena tidak ada lagi kecocokan dalam hal prinsipil.

Tapi bercerai dalam waktu 4 hari? Dengan pernikahan ini, sang Bupati sejatinya telah melanggar banyak aturan. Pertama, Undang-undang tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur, yang berusia di bawah 18 tahun. Bupati Aceng pun berpeluang melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu agar sang perempuan mau dinikahi. Yang juga dilanggar Bupati Aceng adalah Peraturan Pemerintah yang melarang poligami. Asal tahu saja, Bupati Aceng mengaku duda ketika mengajak Fani menikah.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta masyarakat Garut untuk memberikan sanksi sosial terhadap sang Bupati atas kasus ini. Sanksi sosial itu penting, tapi jelas tak cukup. Bupati Aceng harus mempertanggungjawabkan kelakuannya di hadapan hukum. Melecehkan perempuan tak bisa dihukum hanya dengan sanksi sosial. Apalagi Aceng HM Fikri ini juga bukan orang sembarangan tapi seorang pejabat publik.

Ada yang menyebut kalau isu ini sengaja dibesarkan karena Garut akan menggelar Pilkada tahun depan, dan Aceng ingin menjagokan diri kembali. Apalagi perceraian pun terjadi sekitar 5 bulan lalu. Tapi itu tak jadi soal. Yang harus jadi sorotan di sini adalah bagaimana seorang pejabat publik bisa seenaknya saja melecehkan perempuan di hadapan publik dan tidak menghargai lembaga perkawinan.

Sekali lagi, Aceng Fikri adalah seorang pejabat publik – yang dipilih dengan uang rakyat, menjalankan jabatan publik dan bertugas mengayomi rakyat. Ia sudah memberi contoh yang sangat buruk. Teramat buruk.

  • bupati garut
  • garut

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!