Kalau tak ada perubahan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir pada Kamis ini akan menghirup udara bebas. Presiden Joko Widodo beralasan kemanusiaan ketika menyampaikan alasan pembebasan sebelum waktunya. Jokowi enggan menjawab jalur mana yang didasarkan untuk membebaskan. Apakah melalui pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 hukuman atau melalui grasi.
Putusan itu kontan menuai prasangka. Apalagi ini tahun politik, pemilu tiba tak sampai 3 bulan lagi. Ini belum ditambah rasa keadilan bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana luar biasa bernama terorisme.
Wasangka pun muncul dan membesar. Pembebasan itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sebagaimana lazimnya. Tanpa meneken janji tak mengulangi perbuatan pidana, juga jauh hari menolak mengajukan grasi. Meski Menkopolhukam menyatakan pembebasan masih butuh pertimbangan, sungguh keistimewaan yang diberikan mengusik rasa keadilan.
Bila dalilnya kemanusiaan, sepatutnya hal serupa dilakukan juga pada para korban terorisme atau yang dikriminalkan karena memperjuangkan tanah dan lingkungannya. Hingga kini masih banyak korban yang tak mendapat kompensasi atas derita yang dialami akibat aksi teroris. Juga 3 petani Surokonto Kendal yang turun temurun menggarap lahan lantas dihukum 8 tahun penjara. Kepada mereka yang menjadi korban inilah sepatutnya dikedepankan kemanusiaan.