Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian. Gugatan diajukan lantaran Kepolisian Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara publiknya. Pada awal Januari 2 tahun silam saat mendampingi korban penggusuran di Bukit Duri, Alldo Felix Januardy dikeroyok sejumlah anggota polisi dan Satpol PP.
Kepolisian beralasan kekurangan bukti. Padahal jepretan gambar dan video para pewarta bertebaran saat peristiwa terjadi. Saksi yang melihat langsung peristiwa kekerasan itu juga tak kurang banyaknya. Sungguh aneh SP3 yang diteken Kapolres Jakarta Selatan itu.
Ini bukan kali pertama pejabat kepolisian mengeluarkan SP3 manakala ada dugaan aparat terlibat suatu kasus. Pada hampir 2 tahun silam Kepolisian juga mengeluarkan SP3 atas dugaan pembakaran lahan oleh 15 perusahaan di Riau. Sayangnya praperadilan yang diajukan organisasi lingkungan Walhi ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 5 bulan lalu.
Kapolri Tito Karnavian mesti memberi perhatian lebih pada aparatnya di bawah. Jangan sampai SP3 jadi alat dagang perkara atau melindungi kolega. Jadi, tak perlu ragu mencopot pejabatnya di daerah yang tak cakap dan profesional saat menangani kasus.