OPINI

Korban

Ilustrasi: penjinak bom

Belasan organisasi masyarakat sipil menolak pelibatan militer dalam penanggulangan masalah terorisme. Pelibatan tentara ini rencananya akan masuk dalam revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam rancangan yang tengah dibahas DPR itu disebutkan penanggulangan terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian, TNI, serta instansi pemerintahan sesuai kewenangannya. Kerja penanggulangan ini akan dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Koalisi sipil khawatir pelibatan TNI akan mengubah pendekatan kriminal menjadi pendekatan perang. Upaya penanganan terorisme akan berubah represif dan eksesif. Ini mengingat militer memiliki pendekatan berbeda dari polisi. Pendekatan militer menghancurkan, berbeda dengan pendekatan polisional yang mengupayakan pelumpuhan. Koalisi kuatir masuknya militer akan merusak tatanan sistem hukum di Indonesia.

Selain urusan pelibatan militer, ancaman pelanggaran HAM juga muncul dalam draf.  Seperti waktu perpanjangan penangkapan atau penahanan sampai pencabutan kewarganegaraan. Rancangan yang baru memang memungkinkan pemerintah mencabut kewarganegaraan bila kedapatan warganya di antaranya terlibat perang di negara lain.

Para pembuat aturan itu sebaiknya mengesampingkan dulu pasal-pasal yang rawan melanggar HAM. Lebih baik energi diarahkan pada bagaimana melakukan pencegahan dan memperbaiki penanganan pada para korban. Tak hanya bagi  korban akibat tindak terorisme, tapi juga korban yang jatuh  akibat salah tangkap.

Itu sebab koalisi mendesak agar pembahasan RUU dilakukan lebih transparan dan melibatkan lebih banyak partisipasi publik. Urusan hak asasi manusia tak bisa diserahkan begitu saja pada para legislator. Keterlibatan publik baik para aktivis atau akademisi, diharapkan bisa mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam pemberantasan kasus terorisme.  

  • BNPT
  • TNI
  • revisi UU No 15 th 2003
  • tindak pidana terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!