EDITORIAL

Wenang

Foto: KBR/Eli

Buntut dari aksi serangan teror di jalan Thamrin, Badan Intelijen Negara (BIN) meminta kewenangan untuk menangkap dan menahan. Kepala BIN Sutiyoso berdalih BIN terganjal kewenangan hanya terbatas menggali informasi. Akibatnya pencegahan terorisme menjadi tak optimal. Sutiyoso mengklaim di negara lain aparat intelijen memiliki kewenangan menggali, menangkap dan juga menahan. Sutiyoso mencontohkan intelijen Malaysia yang mengenakan gelang elektronik untuk memantau orang yang disangka terlibat kasus terorisme.

Keinginan senada juga disuarakan korps seragam coklat. Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti menginginkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi. Tujuannya untuk penguatan peran intelijen. Polisi kata Badrodin kesulitan mencegah lantaran baru bisa menindak setelah pelanggaran hukum terjadi.

 

Selain itu kepolisian menginginkan penambahan waktu penahanan terhadap orang yang disangka terlibat kasus terorisme. Alasannya  kepolisian  membutuhkan waktu yang panjang untuk menghubungkan keterangan satu terduga teroris dengan yang lainnya.

 

Gayung lantas bersambut. Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginan itu saat berkonsultasi dengan parlemen kemarin. Ketua DPR Ade Komaruddin bahkan mengisyaratkan, dalam kegentingan yang memaksa presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Pasalnya bila revisi melalui program legislasi nasional (Prolegnas) akan makan waktu panjang.

Pemerintah dan parlemen mestinya melakukan penelitian terlebih dahulu manakala muncul anggapan pencegahan terorisme tak berjalan optimal. Lembaran kertas Undang-Undang toh hanya akan jadi macan ompong manakala di lapangan tidak dilakukan upaya-upaya maksimal. Upaya-upaya penindakan terhadap akar munculnya terorisme. Lihat misalnya dibiarkannya aksi-aksi intoleran yang bahkan dilakukan oleh aparatur negara.

 

Mengubah aturan dan menambah kewenangan yang tak perlu, hanya akan menambah panjang daftar peluang pelanggaran negara terhadap warganya. Sejarah membuktikan, kewenangan yang berlebihan rentan disalahgunakan. Alih-alih terorisme bisa diberantas, malah tumbuh subur lantaran banyak orang tak bersalah jadi korban kesewenang-wenangan dan pembiaran terhadap bibit intoleransi. 

  • Badan Intelijen Negara
  • serangan teror
  • thamrin
  • intoleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!