CERITA

Kampung Pulo, Ishak: Dari Zaman Belanda Tanah Itu Sudah Dibeli

"“Kampung Pulo ini bukan semata-mata jadi begitu saja, bukan dibawa dari banjir ada sejarah. Dari tahun 1922, orang tua saya sudah tinggal di sini. Ini saya ada surat-suratnya.”"

Kampung Pulo, Ishak: Dari Zaman Belanda Tanah Itu Sudah Dibeli
Warga Kampung Pulo, Sholeh Husein Alaydrus. Foto: Ninik Yuniati/KBR

KBR, Jakarta - Sholeh Husein Alaidrus masih tak terima disebut sebagai warga ilegal di Kampung Pulo, Jakarta Timur.

“Kampung ini bukan semata-mata jadi begitu saja, bukan dibawa dari banjir ada sejarah. Dari tahun 1922, orang tua saya sudah tinggal di sini. Ini saya ada surat-suratnya,” ungkap Sholeh.


Jejak keberadaan warga di Kampung Pulo, kata dia, sudah ada sejak abad 19. Ketika itu, Kampung Pulo masih berupa hutan. Karena itulah, kepada pemerintahan Belanda, mereka mengajukan hak pengolahan lahan.


“Jadi dulunya, daerah ini seperti perhutanan. Lalu warga mengajukan izin pengelolaan. Zaman dulu enggak ada pasar, enggak ada apa-apa. Jadi dia mencari nafkah untuk bercocok tanam."


Lambat laun, daerah itu dibanjiri pedagang dari berbagai daerah, berbagai etnis.


“Dulu kebanyakan pedagang, makanya di depan itu dijuluki Kebon Pala. Kalau di sini, ada Gang Nangka. Gang nangka itu terkenal orang-orang yang pedagang ayam, kambing, sayur-sayuran di Pasar Meister.”


Dari berdagang itu pula, penyebaran agama Islam masuk ke Kampung Pulo. Salah satunya dilakukan keluarga Sholeh.


“Kalau orang tua saya datang ke sini sambil dagang ya mengajarkan ajaran Islam untuk pendekatan. Dagangnya kain, ngutangin baju-baju, sajadah, minyak-minyak wangi. Hanya untuk mendekatkan orang-orang kampung itu, dengan cara ngutangin. Lama-lama dia ngikut ngaji akhirnya.”


Warga Kampung Pulo sudah turun temurun tinggal di sana. Sebagai bukti, mereka mengantongi verponding atau bukti kepemilikan tanah dari Belanda.


Sial, selepas Indonesia merdeka verponding diklaim pemerintah sebagai tanah negara.


“Orang dulu yang penting punya duit, buat surat, ditulis surat pernyataan jual beli di atas tanah verponding. Setelah yang verponding tadi musti dibuat  surat pernyataan jual beli di atas tanah negara. Sebenarnya orang Pulo tadinya enggak ngerti, cuma katanya harus ada tanda tangan lurah biar akurat."


"Ternyata bukannya jadi akurat, malah lurah yang mencongin. Saya ada bukti-bukti ketika pengalihan verponding tanpa nomor, terus jadi surat negara di atas tanah negara. Itu ada urut-urutannya, jadi bukannya sekadar bicara doang.”


Kekaburan administrasi ini, berdampak serius di kemudian hari. Mereka diklaim menduduki tanah ilegal.


Salah satunya, Ishak, warga RW 2 Kampung Pulo.


“Siapapun yang datang, itu semua beli. Enggak ada datang ke Pulo, enak nih tanah kosong bikin rumah, enggak ada, beli. Dari jaman Belanda sudah beli. Saya ambil contoh orang tua saya baru mampu beli tahun 1951 dari orang yang punya tanah di sini. Seperti saya udah beli tahun 1975, saya sudah enggak atas nama verponding lagi,” ucap Ishak.


Hingga pada 20 Agustus lalu, pemprov DKI Jakarta menggusur paksa dengan mendatangkan ribuan aparat.


Tak ada yang tertinggal, hanya puing-puing yang tersisa di Kampung Pulo terkena tebasan alat berat. 


Padahal Ishak dan warga dijanjikan ganti rugi ketika Joko Widodo menjabat gubernur pada 2013.


“Sosialisasi waktu itu kita mendapat ganti rugi, kata Pak Jokowi April 2013. Itu sampai empat kali datang ke sini. Dilakukan pertemuan di lapangan, menekankan bahwa orang Pulo ini, dikasih tahu akan ada normalisasi. Terus warga Pulo jangan sampai ada yang dirugikan. Jadi semua diganti, tanah, bangunan, pohon, kandang ayam, pagar.”


Belakangan janji itu tak pernah dipenuhi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


“5 Juni 2015, mau puasa. Kita juga diundang ke kecamatan, sosialisasi untuk menyampaikan tidak diganti. Padahal surat undangannya penertiban. Kita kaget, kita nunggu undangan musyawarah, kok yang datang undangan penertiban. Isinya itu, kita ditertibkan, digusur, terus tidak ada penggantian.”


Tak punya tempat tinggal, Ishak menumpang di rumah tiga anaknya.


Tapi, ia dan warga Kampung Pulo akan tetap melawan.


“Ya warga terpaksa pindah, karena rumah enggak ada. Ke depannya, ya sekarang masih galau. Ya yang pasti berjuang.”


Ishak dan 500an keluarga Kampung Pulo menempati rumah susun yang disewakan Pemprov DKI Jakarta. Tapi di sana, warga mendapati persoalan baru. Simak kisah bagian kedua.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Kampung Pulo
  • penggusuran
  • Sholeh Husein Alaidrus
  • verpoding belanda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!