CERITA

Menilik Keampuhan Perda KTR di Bogor

"Sejak tahun 2009, Kota Bogor, Jawa Barat, punya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda itu sebagai bukti komitmen Kota Bogor mengurangi dampak rokok."

Rafik Maeilana

Menilik Keampuhan Perda KTR di Bogor
Sidang Tipiring Rokok di Bogor, Jawa Barat. Foto: Humas Pemkot Bogor.

KBR, Jakarta - Sejak tahun 2009, Kota Bogor, Jawa Barat, punya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda itu sebagai bukti komitmen Kota Bogor mengurangi dampak rokok. Dalam Perda itu disebutkan, warga tidak boleh merokok di area-area tertentu. Dan, larangan promosi rokok di tempat umum.

Erni Yuniarti, anggota Satgas KTR juga Dinas Kesehatan Kota Bogor. "Sederhananya Perda KTR itu tidak melarang merokok. Tetapi bagaimana mengupayakan perokok yang beretika, perokok pada tempatnya. Kemudian untuk mencegah perokok pemula, jangan sampai mereka para pemuda tidak terpapar dengan para perokok yang sembarangan atau penjualan rokok yang cukup fulgar. Intinya memposisikan perokok untuk merokok pada tempatnya," katanya.


Hanya saja dalam penerapannya, banyak warga yang menganggap Perda itu melarang sepenuhnya hak perokok.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, pelanggaran Perda KTR mencapai 135 kasus pada 2014. Ratusan kasus itu ditindak melalui pidana ringan. Sedangkan pada 2015, jumlah kasusnya menurun menjadi 68. "Sebenarnya fluktuatif yah, kalau dilihat 2014 ke 2015 memang menurun. Tapi jika dilihat sejak 2010, jumlahnya naik turun," kata Erni.


Ia juga bercerita, sejumlah perkantoran dan mal masih membandel dengan tak menyediakan ruang khusus untuk merokok. "Kalau perkantoran mendekati baik, karena 90 persen sudah memiliki ruang untuk merokok. Tetapi di mal, masih ada beberapa yang bandel. Terutama di dua mal besar di Kota Bogor, mereka selalu kucing-kucingan dengan petugas kalau ada razia," jelas Erni.


Dari pantauan KBR, penegakan dan pengawasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Hujan ini, masih jauh dari maksimal.


Terlihat dari maraknya spanduk rokok di lingkungan sekolah. Tak hanya itu, banyak pula Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bogor yang merokok di sembarang tempat. Tingkat kepatuhan aparatur daerah yang rendah ini, kian menunjukkan minimnya kesadaran.


Hal itu pun diakui Wali Kota Bima Arya Sugiarto. Ia berdalih, kurangnya personel menegakkan aturan Perda KTR. Sehingga tak bisa optimal. "Jadi kalau saya melihat Perda ini kurang hanya pada penegakan hukumnya. Kita akui memang kita kekurangan personel untuk melakukan itu," jelas Bima.


Sementara terkait pegawai Pemkot Bogor yang merokok di sembarang tempat, ia kerap menegur. "Saya sering memergoki PNS yang merokok, bahkan ada dokter yang merokok di depan balai kota, itu saya tegur juga. Memang perlu untuk diawasi dan diperingati lagi, para PNS itu," jelasnya.


Namun begitu, Pemkot Bogor pernah sekali mengusir sponsor rokok dari kegiatan olahraga berskala nasional. Sponsor itu kata Bima, tanpa sepengetahuannya. "Saya tanya ke Kantor Pemuda dan Olahraga, katanya itu bukan produk rokok, tetapi yayasannya. Tetapi kan sama saja, karena namanya pun mirip. Lalu saya koordinasi dengan penyelenggara dan memberi opsi segala bentuk spanduk dicopot, atau pindah ke tempat lain," bebernya.


Ke depan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini lingkungan Pemkot Bogor bebas dari asap rokok. Ini karena ia sadar, tak gampang membuat pecandu rokok berhenti seketika.

 



Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Kawasan Tanpa Rokok
  • Perda KTR
  • Bogor
  • Bima Arya Sugiarto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!