CERITA

Ajari Kami Kesehatan Reproduksi

"Mereka berniat menggugat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dianggap tidak memenuhi hak siswa atas pendidikan kesehatan reproduksi."

Gilang, Penggugat UU Sisdiknas memperlihatkan alat bukti saat mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konst
Gilang, Penggugat UU Sisdiknas memperlihatkan alat bukti saat mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/2) siang.

Siang itu, belasan orang dari lima organisasi masyarakat sipil atau Seperlima mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka berniat menggugat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dianggap tidak memenuhi hak siswa atas pendidikan kesehatan reproduksi. Muhammad Isnur dari LBH Jakarta sebagai kuasa hukum dari tim penggugat.


“Ini cara yang akhirnya teman-teman ambil untuk memaksa pemerintah membuat kurikulum dengan kespro, walau kami harus berhadapan di mahkamah. Kenapa kami mengajukan ke MK dan nggak mau bersabar lebih lanjut? Karena kekerasan begitu deras lahir. Dan pemerintah nggak sadar: Kekerasan itu lahir bukan semata-mata orang itu jahat, punya nafsu berlebih, atau tidak terdidik, tapi karena ada sistem pendidikan yang salah,” tegas Isnur. 


Salah satu penggugatnya adalah Gilang, bukan nama sebenarnya. Pria positif HIV ini punya alasan sendiri mengapa akhirnya bergabung.


“Sekolah itu seharusnya mengajarkan informasi penting soal tubuh mereka. Siswa nggak tahu informasi kesehatan reproduksi secara lengkap. Hanya diajarkan lewat IPA dan Penjaskes, dan itu pun hanya separuh,” paparnya. 


Ia juga bercerita, ketika duduk di bangku SMA, ia berkenalan dengan komunitas homoseksual. Ketika itu, ia sama sekali tidak tahu kalau homoseksual rentan dengan HIV/AIDS. Bahkan, pria berusa 22 tahun ini juga tak pernah diajarkan bahwa anal seks bisa membawa penyakit menular seksual. Hingga akhirnya, lima tahun berselang, ia berstatus HIV. 


“Aku nggak tahu. Waktu itu memang virus HIV menyebar begitu saja. Karena aku memang nggak tahu penyebarannya lewat apa. Belum jelas. Ketika kita dekat dan bersentuhan dengan orang lain, nggak bisa membentengi diri kita ketika penis dipegang oleh orang lain, kemudian akhirnya diajak berhubungan seksual. Kita tidak bisa menolak, dan akhirnya melakukan hubungan seksual.” 


Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi, seandainya sekolah mengajarkan kesehatan reproduksi. Hal serupa juga dihadapi teman-temannya ketika sekolah dulu. 


“Mereka nggak bisa mengatakan tidak ketika pacar mereka mengelus paha mereka atau bahkan mencium leher, menjurus ke hubungan seksual. Karena mereka nggak tahu kalau seks sekali itu bisa hamil,” tambah Gilang. 


Akibat minimnya pendidikan kesehatan reproduksi, teman-temannya akhirnya mencari ke dunia maya, padahal di sana ada saja informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 


“Pacarnya bilang, sudah sekali saja yang, nggak bakalan jadi. Cuma jadi kuping kok. Dia tanya ke aku memang benar? Ya nggak. Kalau kamu sudah menstruasi dan dia sudah mimpi basah ya langsung jadi. Nggak ada yang namanya jadi kuping atau jadi mata duluan. Lalu dia jadi mudeng. Untung aja dia nggak jadi.”


Apa yang menimpa para remaja itu terjadi pada hampir seluruh siswa di Indonesia. Banyak anak dan remaja Indonesia jadi korban perkosaan, terkena HIV/AIDS, jadi korban bully, atau kehamilan tidak diinginkan. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat angkanya terus naik empat tahun terakhir.  Pada 2010 ada 800-an kasus, lalu 1400-an, 1600-an, hingga 700-an awal 2013.


Anggota Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Muvitasari, mengatakan sekolah tidak semestinya menganggap tubuh sebagai hal yang tabu diperbincangkan bahkan dipelajari. Informasi soal tubuh harus dibuka sehingga anak bisa membentengi dirinya sendiri.


“Kita menanamkan early warning kepada anak dan remaja, bahwa yang dia alami bukan hal yang menyenangkan serta membahayakan mereka. Ketika mereka mulai merasakan itu, peringatan dini akan jalan,” kata Muvitasari. 


Muvitasari menjelaskan, jika Pendidikan Kesehatan Reproduksi masuk dalam krikulum, nantinya harus memuat informasi alat kelamin, pubertas dan pacaran, hubungan seks, kehamilan, kekerasan seksual, HIV/IDS, termasuk keberagaman gender dan orientasi seksual.


Tapi Kementerian Pendidikan keberatan dengan usulan tersebut. Begini kata Ari Santoso, Juru Bicara Kemendik.


“Kalau semua menggugat untuk masuk kurikulum, kan kasihan anak-anaknya. Terlalu banyak kontennya nanti. Dari narkoba dan yang lain masuk semua, bagaimana dengan kurikulum itu sendiri? Kan anak-anak itu punya batasan jam sekolah, materi, mata pelajaran, standar anak belajar ada waktunya. Sekarang saja kami berniat mengurangi dan lebih mengarahkan ke karakter,” kilah Ari. 


Hanya saja, Kementerian Pendidikan menyatakan siap berhadapan dengan penggugat di sidang Mahkamah Konstitusi.


Kembali ke Gilang yang kini aktif di perkumpulan remaja di Wates, Yogyakarta. Dia berharap informasi kesehatan reproduksi tak lagi terbatas di seminar, tapi harus bisa masuk ke ruang kelas. 


“Secara terbuka, dan tidak ada kesan jorok atau tabu di sana. Jadi jangan sampai nanti teman-teman berpikir wah ini gurunya mesum.”


Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya. Tidak perlu menunggu ada korban berjatuhan seperti dirinya. 


“Jangan sampai nunggu teman-teman remaja pada hamil karena nggak bisa nolak kemauan pacarnya. Jadi harapanku sih pemerintah cepat-cepat masukan kespro ini ke dalam kurikulum”


Editor: Antonius Eko  

  • reproduksi
  • UU Sistem Pendidikan
  • kesehatan reproduksi
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!