NASIONAL
Upaya Solo Tekan Pengangguran Disabilitas dan Aturan Payung Hukum dari Negara
"Kita prioritaskan yang disabilitas dulu dalam mendapat pekerjaan. Kami berikan insentif bagi perusahaan yang mau menerima penyandang disabilitas. Berapa persentase insentifnya, nanti kita bahas,"

KBR, Solo- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo mencatat jumlah pengangguran mencapai 4,6 persen atau sekitar 13 ribuan orang.
Wali Kota Solo Respati Achmad Ardianto atau Respati Ardi mengatakan dari jumlah belasan ribu pengangguran tersebut, ada yang termasuk penyandang disabilitas.
Pemkot, kata dia, akan memberikan insentif atau keringanan pajak bagi perusahaan yang menyerap penyandang disabilitas sebagai pegawainya.
"Kita prioritaskan yang disabilitas dulu dalam mendapat pekerjaan. Kami berikan insentif bagi perusahaan yang mau menerima penyandang disabilitas. Berapa persentase insentifnya, nanti kita bahas. Yang penting mereka penyandang disabilitas bisa bekerja dan mendapat upah layak seperti yang lain,” ujar Respati usai membuka ‘Rumah Siap Kerja Bersama’ di Disnaker Solo, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025).

Respati menjelaskan penyandang disabilitas masih menjadi yang terpinggirkan dalam sorotan tenaga kerja.
"Perusahaan kan bisa menyesuaikan kualifikasi disabilitas sesuai kebutuhan,” tegas Respati.
Respati menyebut selama ini penyandang disabilitas yang masih diterima sebagai pekerja antara lain tuna daksa atau cacat fisik dan tuna rungu.
Insentif perusahaan yang mempekerjakan untuk penyandang disabilitas di Solo pada tahun 2025 belum dirinci secara spesifik.
“Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.
Kesulitan Pencari Kerja dari Kelompok Penyandang Disabilitas
Sementara itu, salah satu pencari kerja, Suradi mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena cacat fisik.
Suradi mengatakan kecelakaan kendaraan membuat salah satu kakinya diamputasi, sehingga terkadang dirinya memakai kruk tongkat penyangga atau kursi roda.
"Ya coba cari pekerjaan tapi susah. Apalagi kondisi saya seperti ini, mana ada perusahaan yang mau. Ya saya bekerja sebisanya,” ungkap pria berusia 40 tahun ini sambil buka warung kelontong kecil di teras rumahnya.

BUMN Sudah Lebih Dulu Membuat Payung Hukum Soal Peluang Disabilitas Bekerja
Undang-Undang tentang BUMN sudah memberi peluang bagi penyandang disabilitas untuk menduduki jabatan strategis di BUMN.
Ketua Komnas Disabilitas, Dante Rigmalia menyebut UU ini diharapkan bisa menjadi angin segar, sebab selama ini penyandang disabilitas masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Seringkali penyandang disabilitas ditempatkan di kedudukan atau jabatan yang levelnya rendah. Sering kali penyandang disabilitas akan tidak mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan lain. Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas belum diberikan secara optimal. Demikian juga dengan fasilitas pendukung, dan dan lingkungan bekerja," ujar Dante kepada KBR, Rabu (5/2/2025).

Dante mengatakan fakta lapangan menunjukan penyandang disabilitas bekerja pada sektor informal. Karena mereka tidak memiliki ijazah yang memadai untuk masuk ke dunia kerja di sektor formal.
“Hampir 70 persen penyandang disabilitas adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan hanya 2,8 persen lulusan perguruan tinggi,” tuturnya.
Dante mengaku optimis tujuan dari UU BUMN ini bisa tercapai dengan baik. Namun penyandang disabilitas perlu disiapkan untuk bekerja, seperti pelatihan.
"Tapi juga masyarakat dan pemberi kerja disiapkan pemahamannya untuk bagaimana sistem rekrutmen bagi penyandang disabilitas memberikan dukungan dan membangun fasilitas yang memadai dan akomodasi yang layak," kata Dante.
Sebelumnya, peluang perempuan dalam jabatan strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut sebagai salah satu pokok pikiran rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemensos: Penyandang Disabilitas masih Terabaikan Hak Mendapat Pekerjaan
Pemerintah mengakui masih banyak penyandang disabilitas yang terabaikan hak-haknya, salah satunya yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan belum semua penyandang disabilitas memperoleh akses yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, bahkan penegakan hukum.
Untuk itu, dia menyebut pihaknya telah mempersiapkan beberapa strategi dalam menjawab masalah sulitnya penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.
“Pertama, pemerintah melakukan sinkronisasi dan validasi data untuk mewujudkan data tunggal terpadu yang di dalamnya memuat profil disabilitas secara utuh, dan saat ini sedang dikonsolidasikan bersama stakeholder terkait,” ujar Gus Ipul di Acara Puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024, Selasa (3/12/2024).

Selanjutnya, kata Saifullah data tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk merencanakan program-program yang sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
“Kedua, mempersiapkan penerbitan kartu penyandang disabilitas atau KPD secara bertahap sesuai dengan mandat undang-undang guna memudahkan pemberian layanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Saifullah juga memastikan Kemesos bakal merintis platform digital semacam E-Loker untuk mempertemukan pembeli dan pencari kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Platform ini juga akan memformulasikan mekanisme link and match antara kebutuhan pasar dan pendidikan vokasional penyandang disabilitas.
“Keempat, memperkuat kolaborasi sinergi antar lembaga/kementerian maupun pihak swasta dalam rangka melaksanakan program bersama, agar para penyandang disabilitas memperoleh lebih banyak kesempatan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan masing-masing," tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebanyak 11,42 persen penyandang disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan, dan sekitar 71,4 persennya masih bekerja pada sektor informal.

Aturan Kemnaker Soal Hak Penyandang Disabilitas untuk Bekerja
Mengutip dari linkabilitas.kemnaker.go.id, Penyandang Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja.
“Amanat UUD 1945 pasal 27 (2) berbunyi Tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tulis Kemnaker.
Sementara itu, dasar hukum yang mewajibkan mempekerjakan Penyandang Disabilitas telah diatur dalam Undang-undang.
“Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan,” tulis Kemnaker.
“Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” lanjutnya.

Langkah-langkah yang dilakukan perusahaan pada saat akan mempekerjakan Penyandang Disabilitas?
- Melakukan konsultasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten /Kota/Provinsi wilayah kerja perusahaan tersebut;
- Melakukan konsultasi dengan Kementerian Kenagakerjaan Republiki Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
- Melakukan perekrutan mandiri oleh perusahaan.
Bagaimana mendapatkan kandidat tenaga kerja Penyandang Disabilitas?
- Meminta informasi kandidat tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui Dinas yang membidangi Kenagakerjaan Kabupaten/Kota/Provinsi wilayah kerja perusahaan tersebut;
- Menggunakan Portal On Line www.kemnaker.go.id dengan mengimput lowongan bagi Penyandang Disabilitas;
- Menggunakan Portal On Line yang dikelola oleh swasta seperti www.dnetwork.net dan www.kerjabilitas.com;
- Bekerjasama dengan organisasi sosial Penyandang Disabilitas.
Langkah-langkah yang dilakukan Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dalam Upaya mendapatkan informasi lowongan keja?
- Mencari informasi lowongan keja melalui Dinas yang membidangi Kenagakerjaan Kabupaten/Kota/Provinsi; Mencari informasi pada Portal On Line www.kemnaker.go.id dan mendatakan diri sebagai pencari kerja;
- Mencari informasi melalui Portal On Line yang dikelola oleh swasta seperti www.dnetwork.net dan www.kerjabilitas.com;
- Mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam seleksi kerja.
Fasilitas apa yang perlu disesuaikan dalam rangka mempekerjakan Penyandang Disabiltas?
Idealnya setiap perusahaan telah aksesibel bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Permen PU No.30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan);
Jika Aksesibilitas perusahaan balum ideal perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas, dan terus meningkatkan aksesibilitas dimana yang akan datang.

Jabatan apa yang dapat dipangku oleh Penyandang Disabilitas?
- Prinsip dasarnya adalah Penyandang Disabilitas yang memiliki Kompensi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan; Jabatan-jabatan umum seperti Administrasi Perkantoran, Customer Services, Call Centre, Data Entry, Operator telp, sesuai dengan kompetensi Penyandang Disabilitas tanpa berdampak kepada kesehatan dan keselamatan Penyandang Disabilitas dan dapat menunjang kinerja perusahaan;
- Jabatan-jabatan tertentu yang dibutuhkan perusahaan, yang bersifat manajerial sesuai dengan kompetensi Penyandang Disabilitas;
- Setiap perusahaan dapat mempekerjakan Penyandang Disabilitas tanpa membedakan bidang usaha.
Hak dan Kewajiban Perusahaan dan tenaga kerja Penyandang Disabilitas?
Sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan Gaji/Upah tenaga kerja Penyandang Disabilitas?
Sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Baca juga:
- Suluh Sumurup Art Festival 2025, Ruang Seni dan Kasih Disabilitas
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!