NASIONAL

Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Bagaimana Peluangnya?

"Jadi daerah istimewa itu syarat-syaratnya harus memang dia selama ini sudah memiliki dasar tentang keistimewaannya itu. Kalau sudah memiliki dasar, maka dia diakui," ujarnya

AUTHOR / Yudha Satriawan, Aura Antari

EDITOR / Resky Novianto

Google News
slamet
Monumen Patung Slamet Riyadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Foto: solotourismpromotionboard.org

KBR, Solo- Usulan Kota Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta' dan berpisah dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemendagri dengan Komisi II DPR RI.

Pemerintah Kota Solo merespons terkait usulan tersebut. Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani mengaku belum membahas mengenai adanya usulan menjadikan Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta'. 

Meski begitu, Astrid mengungkapkan wacana Daerah Istimewa Surakarta sudah lama atau bertahun tahun lalu muncul.

"Iya sudah pernah dengar kabar Solo jadi daerah istimewa beberapa tahun lalu. Kami belum membicarakan sejauh itu. Mungkin nanti usulan yang terkait dengan daerah Istimewa Surakarta akan kami pelajari dan selebihnya tentunya akan menjadi diskusi kami pribadi dan Mas Wali Kota. Selama ini kan Solo menjadi hub atau pusat daerah penyangga kabipaten sekitarnya " ujarnya di Solo, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, Astrid menjelaskan Pemkot Solo terus berupaya Solo menjadi pusat di wilayah-wilayah penyangga di kabupaten antara lain Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Wonogiri, dan Klaten.

Tanggapan DPRD Solo

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo memahami usulan pihak-pihak yang ingin membentuk Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

" Kita tidak berbicara soal pemekaran ya. Perkembangan kota Solo dan jejak sejarahnya kan juga bisa dilihat. Sebagai kota yang ingin maju saya kira wacana itu juga cukup baik. Solo tidak bisa berdiri sendiri, kalau mengusulkan ada provinsi Surakarta atau daerah istinewa ya sesuai regulasi saja prosesnya. Sering saya dengar wacana Daerah Istimewa Surakarta, sudah lama itu. Tapi baru ini wacana itu ditangkap teman-teman di pemerintah pusat,” ujar Budi di Solo, Jumat (25/4/2025).

Politisi PDIP ini menambahkan tidak mau berandai-andai terkait wacana itu.

“Ya kita tunggu respons pemerintah pusat seperti apa, kalau positif ya kita proses kalau memang DPRD dan Pemkot akan berkoordinasi,” imbuh Budi.

red
Depan Kantor DPRD Kota Surakarta. Foto: ANTARA

Solo Minta Pemekaran

Dalam Raker Kemendagri dengan komisi II DPR terungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.

Rinciannya, 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota.sedangkan ada 6 yang meminta daerah istimewa, 5 juga meminta daerah khusus.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

red
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Foto: ANTARA/Aris Wasita


Bima menengarai usulan tersebut muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan.

"Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ucapnya.

Namun, dia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini

"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujarnya.

"Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen,” imbuh Bima.

Pemberian Status “Daerah Istimewa” Perlu Hati-hati

Mengutip dari ANTARA, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah, termasuk Kota Surakarta atau Solo yang diisukan masuk sebagai salah satu usulan.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus hati-hati. Menurut saya, harus dipertimbangkan sangat matang (pemberian status daerah istimewa) kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Sebab, kata Doli, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia sehingga akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.

"Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila, nanti mereka minta istimewa juga. Nanti di daerah saya, di kampung saya, juga ada begitu, ada Sisingamangaraja. Dia bilang nanti, 'Oh, ini Sisingamangaraja yang berjuang'," ujarnya.

red
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Foto: ANTARA/ Bagus Ahmad

Doli menjelaskan bahwa untuk dapat menyematkan status daerah istimewa bagi suatu wilayah sedianya dapat mudah dilakukan, yakni dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang provinsi atau kabupaten/kota tersebut.

"Ini cuma merubah undang-undang saja kalau mau menambah. Beda dengan soal pemekaran. Pemekaran itu kan harus ada proses rekomendasi dari daerah induk dan segala macam. Jadi walaupun mudah tapi hati-hati. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Doli lantas berkata, "Jadi, tidak ada di luar itu, apalagi ubah nama, apalagi nambah khusus atau istimewa dan segala macam".

Untuk itu, dia menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah dengan melakukan pertimbangan dan kajian secara mendalam.

"Apakah jadi masalah? Apa yang mau dikejar? Apakah tanpa daerah istimewa daerah-daerah yang mengusulkan itu tidak maju misalnya? Atau pertanyaan berikutnya, apakah dengan istimewa tambah maju? Belum tentu juga. Apakah ada masalah selama ini dengan tidak adanya penambahan istilah itu?" kata mantan Ketua Komisi II DPR RI itu.

Baca juga:

Jelang Imlek, Sekolah di Solo Ajarkan Langsung Wujud Toleransi

Apa Tanggapan Pemerintah?

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menilai usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa menjadi salah satu dari sekian banyak usulan serupa terkait penataan daerah yang ditampung di Komisi II DPR RI.

"Usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Juri meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian atas munculnya usulan tersebut sebab belum ada pembahasan resmi yang digulirkan dan keputusan yang ditetapkan.

"Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja," ucapnya.

red
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. Foto: ANTARA

Dia juga mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait usulan Kota Solo untuk menyandang status daerah istimewa, sebagaimana informasi yang beredar di publik.

"Saya belum tahu, belum dapat informasi," ujarnya.

Kemendagri Bakal Melakukan Kajian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.

“Usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dia menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Tito menyebut, proses terkait kajian bakal melibatkan Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.

red
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: ANTARA

Tito juga mengingatkan usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Pembentukan DOB memang telah moratorium sejak 2014, namun status daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks,” tuturnya.

Apa Syarat Kota Solo menjadi “Daerah Istimewa”?

Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk Kota Surakarta menjadi daerah Istimewa.

"Jadi daerah istimewa itu syarat-syaratnya harus memang dia selama ini sudah memiliki dasar tentang keistimewaannya itu. Kalau sudah memiliki dasar, maka dia diakui," ujarnya kepada KBR, Senin (28/4/2025).

Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berbunyi negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

red
Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Foto: ANTARA


Djohermansyah mengatakan agar sah menjadi daerah istimewa, perlu “ijab kabul” antara Surakarta dengan pemerintah Negara Republik Indonesia.

"Bunyinya negara menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, mengakui itu rekognisi, itu recognize. Berarti selama ini dia telah memiliki posisi sebagai suatu daerah yang berstatus istimewa. ‘Caranya bagaimana mengetahuinya?’ Apakah sudah ada ijab kabul dulu antara daerah istimewa itu dengan pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia,".

Baca juga:

- Solo Bersolek Menjelang Imlek

Ikut Jejak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Djohermansyah mengatakan, apabila mengikuti jejak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selain ijab kabul, pemerintah perlu menerbitkan Undang-undang (UU) tentang keistimewaan Surakarta. UU tersebut kemudian diperbaharui sehingga Surakarta menjadi daerah istimewa yang sah diakui secara hukum.

"Zaman awal-awal kemerdekaan, kayak Yogyakarta. Ada ijab kabul yang menyatakan Yogyakarta itu bergabung dengan Republik Indonesia sebagai suatu kerajaan yang sebelumnya berdiri sendiri, diakui oleh pemerintahan kolonial. Apakah Surakarta juga memiliki ijab kabul?,” tuturnya.

"Kedua, Yogyakarta ijab kabulnya itu lalu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta di awal kemerdekaan Nomor 3 Tahun 1950. Apakah keistimewaan Surakarta juga sudah punya undang-undang itu yang mengakui keistimewaan dia?,” imbuhnya.

"Kemudian apakah sudah diperbaharui? Kalau Yogyakarta, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 itu sudah diperbaharui dengan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012. Sehingga dia kemudian menjadi suatu daerah istimewa yang sah diakui by law, secara hukum. Nah, ini yang masih menjadi tantangan di keistimewaan Surakarta," jelas Djohermansyah.

red
Ilustrasi Keraton Surakarta, Keraton Solo (Shutterstock)

Mekanisme Pemilihan Kepala “Daerah Istimewa”

Apabila Surakarta menjadi daerah istimewa, Djohermansyah menilai sistem pemilihan pemimpinnya akan dilakukan sesuai tradisi-tradisi di sana.

Kendati demikian, sistem pembentukan daerah istimewa Surakarta masih belum bisa diprediksi. Sebab, sejak awal kemerdekaan Yogyakarta telah berdiri sendiri, sedangkan Surakarta telah bergabung dengan Jawa Tengah. Sehingga Surakarta bukan suatu daerah otonom yang mandiri.

"Tergantung dari tradisi-tradisi yang berlaku di suatu daerah sebelum menjadi daerah istimewa itu. Kalau di Yogyakarta, sistem yang berlaku sebelum menjadi daerah istimewa, kesultanannya itu dipimpin langsung oleh seorang raja,” ujar Djohermansyah.

“Maka pada model Yogyakarta ketika dibuat Undang-undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012, dibuatlah regulasi siapa yang menjadi Sultan maka menjadi Gubernur DIY. Lalu yang menjadi Paku Alam di model Yogyakarta menjadi Wakil Gubernur," tambahnya.

red
Ilustrasi Pasar Klewer Solo (Shutterstock)


Djohermansyah menuturkan, saat ini publik belum mengetahui model dan praktik pemilihan di Surakarta.

“Apakah reformulasinya akan seperti Yogyakarta atau bagaimana? Atau apakah akan diterima atau tidak keistimewaannya. Karena memang Surakarta ini dari awal-awal kemerdekaan itu sudah bergabung dengan Jawa Tengah. Jadi, dia tidak menjadi suatu daerah otonom yang mandiri. Dia menjadi salah satu karesidenan yang ada di dalam Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Pemerintah Diminta Jaga Prinsip Demokrasi

Djohermansyah mengatakan pemerintah perlu berhati-hati menyikapi usulan soal permintaan “daerah istimewa”. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjaga prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri dari kumpulan kerajaan-kerajaan yang jumlahnya mencapai ratusan. Apabila ingin membangun negara Indonesia modern, pemerintahan perlu menyesuaikan sistem pemilihan kepala pemerintahannya,” terangnya.

Djohermansyah kembali menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam menampung segala aspirasi dan masukan terkait “daerah istimewa”.

“Karena Indonesia ini asal-usulnya sebelum terbentuk menjadi negara kesatuan Republik Indonesia adalah daerah-daerah yang berbentuk kerajaan. Mungkin lebih dari seratusan kerajaan," tutur Djohermansyah.

"Kalau kita membentuk negara Indonesia modern, maka pemerintahannya kan bukan pemerintahan kerajaan atau monarki, begitu pula di nasional dan di lokal, di daerah-daerah. Tetapi berbentuk pemerintahan demokratis di mana kepala pemerintahan daerahnya dipilih oleh rakyat, bukan siapa yang sultan menjadi kepala pemerintahan di daerah itu. Itu harus kita hindari," pungkasnya.

Baca juga:

Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan Selama Ramadan, Wamendag Operasi Pasar ke Solo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!