NASIONAL
Ribuan TNI-Polri Terlibat Judol, Potret Kelalaian dan Kegagalan Negara
"Negara ini tampaknya gagal karena nilai perputaran uang judol terus naik, lalu mulai terbongkar juga ini TNI-Polri sudah ikut bermain,"

KBR, Jakarta- Kasus judi online atau judol kian marak dan merajalela. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judol bisa mencapai Rp1.200 triliun sampai akhir tahun 2025.
Tak hanya jumlah perputaran dana yang terus meningkat setiap tahunnya, keterlibatan TNI-Polri sebagai pemain maupun diduga beking juga terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, hal ini bertolak belakang dengan komitmen pemberantasan judol di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan sebanyak 8,8 juta masyarakat bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 97 ribu di antaranya anggota TNI-Polri.
"Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah, dan 97 ribu anggota TNI-Polri yang bermain judi online," ucapnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Klaim TNI soal Keterlibatan Judi Online
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto mengatakan belum bisa secara tuntas memberantas prajurit yang terlibat memainkan judol. Sebab, dia bilang jumlah prajurit TNI yang terlibat atau aktif memainkan judi online saat ini cukup banyak atau masif.
Padahal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah mengancam akan memecat prajurit yang kedapatan bermain ataupun menjadi beking judi online.
"Di mana dengan generasi sekarang ini mereka lebih cenderung aktif dengan gadget-nya ya. Di mana gadget itu sering disana kan banyak aplikasi-aplikasi seperti MiChat ya kan. Kemudian untuk istilahnya aplikasi judol itu akan mudah. Jadi sekarang terutama terkait dengan judol ya. Di mana judol ini sudah cukup masif di masyarakat maupun di TNI sendiri," kata Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).
Yusri menegaskan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti sejumlah prajurit yang aktif memainkan judol. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan razia gawai atau telepon seluler milik prajurit di masing-masing satuan.
Sebelumnya, dari 97 ribu anggota TNI-Polri yang diduga bermain judol, Yusri menyebut sebanyak 4.000 prajurit TNI telah dijatuhi sanksi terkait keterlibatan mereka dalam praktik judi online (judol) bahkan hingga melanjutkan ke ranah pidana.
Bagaimana Komitmen Kepolisian ?
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan ragu-ragu menjerat pasal pidana kepada anggotanya jika terlibat atau melindungi bisnis judi online.
Dia juga mengaku telah memerintahkan Propam Polri untuk tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi online. Hal itu ia lakukan untuk mewanti-wanti agar tak ada anggota Polri yang coba main-main terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi," katanya.
Bahkan, Kapolri mengaku siap mundur jika dirinya terlibat dalam tindak pidana perjudian "online".
Komitmen itu ia sampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024.
"Bahkan saya pak, kalau saya kedapatan saya menerima judi online, saya besok pagi mundur pak. Begitu pun kalau ada jajaran saya yang terlibat juga harus mundur," imbuhnya.
Baca juga:
- Usia 30-50 Tahun Marak Bermain Judol, Kemenkomdigi Bocorkan Penyebabnya

Kegagalan Negara Berantas Judi Online
Sebagian kalangan pakar hukum pidana menilai pemerintah belum serius dalam memerangi judi online atau judol.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengatakan kegagalan negara dalam memberantas judol terlihat dari tidak adanya kemauan dan keberanian pemerintah dalam meringkuk para bandar besar.
Padahal, ia meyakini pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi sejumlah nama bandar dan dalam utama dalam peredaran judol ini.
"Negara ini tampaknya gagal karena nilai perputaran uang judol terus naik, lalu mulai terbongkar juga ini TNI-Polri sudah ikut bermain. Saya menilai percuma pemerintah atau negara berkali-kali menekankan komitmen nya kalau tidak dibarengi dengan aksi nyata. Ini harus ada keberanian dan kemauan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk meringkuk judol ini," kata Fachrizal kepada KBR, Jumat (9/5/2025).
Fachrizal juga menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama banyaknya prajurit maupun aparat bermain judol.
"Jelas ini pengawasan lemah. Baik itu pengawasan atasan di instansi masing-masing, maupun pengawasan kepala negara. Aturan hukum kita itu sudah ada sebenarnya, harusnya tidak sulit membasmi judol ini," imbuhnya.
Fachrizal mendesak agar penindakan terhadap pelaku atau bandar judol tidak boleh mandek karena ada kepentingan sejumlah pihak. Apalagi melindungi TNI-Polri yang menjadi beking judol.
Menurutnya, ada celah lain yang bisa dimanfaatkan untuk meringkus para bandar judol ini. Salah satunya yakni dengan menjerat pada pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sederet Dasar Hukum Larangan Judi Online
Hukum judi online di Indonesia diatur dalam berbagai Undang-Undang dan beberapa peraturan lainnya.
1. Dalam KUHP, hukum judi online di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP.
- Pasal 303 KUHP ayat (1)
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Pasal 303 KUHP ayat (2):
“Jika perjudian dilakukan oleh lebih dari dua orang, maka masing-masing orang yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.”
2. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah adalah tindakan yang dilarang dan harus diberantas.
3. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Ancaman pidana bagi penyebar juga sama dengan bandar judi online, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga:
- Pemerintah Susun Strategi Perangi Judi Online
Mengapa Seseorang Bisa Kecanduan Judi Online?
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta membeberkan sejumlah faktor yang membuat orang kecanduan bermain judi online.
Salah satunya kata dia, judi online berkembang pesat di tengah lesunya ekonomi Tanah Air lantaran dibalut dengan sistem gamifikasi. Sehingga, memunculkan rasa senang dan kenikmatan tersendiri bagi para pemainnya.
"Ini kan dimodif ya menjadi sebagai games yang dimana ada pundi-pundi hadiah yang membuat orang itu tertarik dan akhirnya mempengaruhi pemikirannya. Apalagi biasanya sistem itu dibuat awal-awal untuk mereka menang dan akhirnya menjadi kecanduan akan harapan hadiah lebih besar," ujarnya kepada KBR, Jumat (9/5/2025).
Selain itu, kurangnya edukasi juga menjadi faktor utama orang menjadi kecanduan untuk bermain.
"Apalagi sekarang kita di era media sosial yang pesat. semua berada dilingkungan online tidak lagi bertatap muka intens. Karena online ini banyak iklan dibuat menarik ditaruh di semua aplikasi sehingga orang juga penasaran dan mencoba. Lingkaran setan itu saling terhubung, korban jadi sulit punya kontrol atas hawa nafsu dan kecanduan mereka, akhirnya berujung pinjol," tuturnya.

Apa Dampak Orang Kecanduan Judi Online?
Andreas mengatakan mental masyarakat bisa rusak karena kecanduan bermain judi online.
Selain itu, fenomena ini juga bisa meningkatkan tindakan kriminal seseorang.
"Mental seseorang kemudian akan jatuh ketika mereka mengalami kekalahan. Itulah yang kemudian melahirkan sebuah kondisi psikologis yang terguncang yang disebut sosial patologi sosial. Maka implikasinya menjadi sangat serius orang bisa mempertaruhkan apapun untuk mengejar kesenangan ketagihan judi online itu dengan cara meminjam pinjaman online," ucapnya.
"Maka jangan pernah dipisahkan judi online itu berkaitan sangat erat dengan pinjaman online karena itu semua terhubung di dalam satu gadget," imbuhnya.
Bagaimana Mengatasi Kecanduan Judol?
Untuk, itu Andreas menyebut bagi seseorang yang terkena kecanduan judol bisa melakukan terapi mental sebagai langkah awal untuk menyelamatkan dan menyimbangkan pemikiran.
Andreas pun mendesak negara untuk segera hadir dan sungguh-sungguh memberantas judol di tanah air.
Baca juga:
- PPATK: 70 Persen Penghasilan Masyarakat Dipakai Judi Online
- Mendes Lapor Kejagung Dugaan Dana Desa Dipakai untuk Judol
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!