NASIONAL
LPSK Janji Permudah Proses Klaim Kompensasi Korban Terorisme
Putusan MK itu memperpanjang masa pengajuan klaim dari tiga menjadi sepuluh tahun

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan terus berupaya mempermudah proses klaim kompensasi bagi korban terorisme. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan komitmen itu semakin diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Putusan MK itu memperpanjang masa pengajuan klaim dari tiga menjadi sepuluh tahun, LPSK berkomitmen untuk menjangkau lebih banyak korban dan mempercepat proses pencairan dana kompensasi.
“Kami juga mengakui dalam bekerja memberikan dan memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme ini masih banyak korban yang belum mendapatkan hak-haknya. Baik itu kompensasi, maupun bantuan gitu. Jadi menurut saya ini putusan yang bagus sekali, di mana nanti korban-korban mendapatkan haknya bisa mengajukan kepada LPSK, kepada negara untuk mendapatkan hak-haknya, sehingga tidak ada diskriminasi lagi terhadap para korban tindak pidana terorisme,” ucap Susilaningtias dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Jumat (04/10/2024).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan melibatkan dokter forensik dan psikolog untuk membantu mengidentifikasi korban dan menentukan tingkat keparahan luka. Dengan begitu, proses penentuan besaran kompensasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
"Korban akan mendapatkan bantuan medis, psikologis, dan psikososial sesuai dengan kebutuhannya," tambah Susilaningtias.
Baca juga:
- Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Menanti Keadilan
- Jelang Akhir Jabatan Jokowi, Istana Pastikan Penyelesaian HAM Terus Berjalan
Susilaningtias mengatakan, besaran kompensasi yang diberikan pun bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan luka yang dialami.
LPSK juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, terutama kepada para korban terorisme.
"Termasuk juga kami sudah komunikasi dengan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah di Poso, terus kemudian ada di Surabaya juga kita sudah sampaikan untuk kita nanti akan kerja sama dengan mereka, untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan perpanjangan ini, karena masih banyak korban yang belum mendapatkan," kata Susilaningtias.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!