NUSANTARA

Langgar Aturan, Bawaslu Rembang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye

“Tempat terlarang seperti di Alun-Alun Rembang, Alun-Alun Lasem, pasar daerah maupun pasar desa,"

AUTHOR / Musyafa

EDITOR / Rony Sitanggang

Penertiban alat peraga kampanye
Penertiban alat peraga kampanye di Kabupaten Rembang, Jateng, Senin (11/11/24). (KBR/ Musyafa)

KBR, Rembang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengidentifikasi ada hampir 3 ribu alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan pelanggaran paling banyak adalah baliho dan bahan kampanye lainnya. Setelah itu, disusul spanduk dan umbul-umbul.

“801 baliho, 297 spanduk, 247 umbul-umbul, 738 poster, 71 brosur, 13 stiker, 19 pamflet dan 809 lainnya,” rinci Totok, Senin (11/11).

Pelanggaran terjadi karena menabrak Peraturan Bupati maupun surat keputusan KPU, misalnya dipasang di tempat terlarang dan tata cara pemasangannya menyalahi ketentuan.

“Tempat terlarang seperti di Alun-Alun Rembang, Alun-Alun Lasem, pasar daerah maupun pasar desa, kloneng jembatan, taman kota dan jalan protokol kota Rembang. Kalau di pelabuhan, jaraknya 10 meter dari pagar pelabuhan. Pemasangan dengan cara dipaku di pohon, di rambu-rambu lalu lintas, juga nggak boleh,” imbuhnya.

Totok menambahkan penertiban digelar dua kali, yakni pada hari Senin ini 11 November dan hari pertama masa tenang tanggal 24 November 2024.

“Penertiban alat peraga kampanye maupun bahan kampanye, bukan hanya tanggung jawab Bawaslu saja. Melainkan ada tim terpadu, yang diketuai oleh Kepala Bakesbangpol. Anggotanya lintas lembaga, termasuk KPU, Bawaslu dan Satpol PP,” beber Totok.

Baca juga:

Pada penertiban pertama Senin (11 November 2024), sasarannya baru alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang.

Sedangkan untuk alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah belum bisa langsung ditertibkan, karena masih harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak di tingkat provinsi.

“Penertiban berlangsung serentak di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Khusus milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur belum (ditertibkan) ya, soalnya koordinasinya harus sama dengan tim di provinsi. Proses masih berjalan,” pungkas Totok.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!