NUSANTARA

Instruksi Gubernur DIY Larang Penjualan Minuman Beralkohol Daring dan Layanan Antar

Selain itu, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara daring, juga dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar atau delivery service.

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / R. Fadli

Google News
Minuman Beralkohol
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (31/10/2024) (Foto: KBR/Ken)

KBR, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, belum bisa melakukan penilaian pasca-dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Instruksi Gubernur itu baru saja diberlakukan kemarin (Rabu, 30/10/2024).

Menurut Sri Sultan, dalam satu pekan kedepan, para bupati, wali kota beserta jajarannya baru akan menyampaikan terkait pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut.

"Wah saya belum tahu persis perkembangannya. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti kan ada reportnya seminggu setelah Intruksi itu keluar. Mereka kan harus report, tapi sebelum itu keluar kan itu sudah sounding ke bawah, tidak hanya bupati tapi termasuk jaga warga sebagainya kan kita sudah koordinasi," katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Instruksi Gubernur tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol berisi delapan poin. Seluruhnya fokus pada peredaran minuman keras di masing-masing wilayah se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di antara poin itu adalah, larangan bagi pelaku usaha menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang belum berusia 21 tahun.

Selain itu, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara daring, juga dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar atau delivery service.

Sultan menyebut, implementasi Ingub tersebut juga akan melibatkan sektor jaga warga dan perangkat yang ada di pemerintahan setiap kelurahan.

"Iya itu (Jaga Warga) kan semua, Forkopimda-nya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurahnya, Perangkatnya, semua kan dalam instruksi. Beli belum 21 tahun ya juga enggak boleh. Kan ada semua itu (Ingubnya), detail," jelasnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diterapkan bila ada pelanggaran, Sultan menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa didasarkan pada Ingub. "Instruksi enggak bisa, pakai sanksi kan enggak bisa yang penting kan penertibannya dulu aja," ungkapnya.

Berikut Isi Diktum dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 5 tahun 2024:

PERTAMA:

Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

KEDUA:

Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :

1. Telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.Telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;

3. Peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;

4.Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan

5. Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk didalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

KETIGA:

Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

KEEMPAT:

Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.

KELIMA:

Melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

KEENAM:

Melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

KETUJUH:

Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

KEDELAPAN:

Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.

Baca juga:

Sultan Klaim Yogyakarta Berhasil Turunkan Angka Klitih

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!