NASIONAL
AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Demo Tolak Revisi UU TNI
"Harus diselesaikan sampai tuntas jadi tidak boleh ada impunitas,”

KBR, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan ketika meliput aksi demo tolak pengesahan Undang-Undang TNI yang terjadi di beberapa daerah.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung mengatakan kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput termasuk melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut berisi ancaman pidana kurungan dan denda bagi mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.
Kata dia, AJI mendampingi jurnalis yang jadi korban untuk melaporkan kasus ke kepolisian agar diusut lebih lanjut. Salah satu kasusnya yang menimpa Wildan Pratama, jurnalis Suara Surabaya serta Rama Indra, jurnalis Beritajatim.com.
“Kita memang mendorong di beberapa daerah kita dampingi dengan AJI kota setempat korbannya yang bersedia untuk dilaporkan kasus di kepolisian. Kasus pidananya karena kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap jurnalis saat melakukan kerja jurnalistiknya itu ancamannya pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ancamanya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tuturnya kepada KBR.
Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, bentuk kekerasan yang dialami jurnalis di berbagai daerah saat meliput demo tolak pengesahan UU TNI itu berupa kekerasan fisik, intimidasi, dan perampasan alat kerja hingga menghapus dokumen peliputan berbentuk foto maupun video dari kamera maupun ponsel.
Baca juga:
- Soroti Substansi Pasal di RUU TNI, Pakar Hukum: Mengerikan
- Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, YLBHI: Demo Peringatan Darurat
- Puan Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung melanjutkan, ada jurnalis yang belum melaporkan kasus kekerasan yang dialami karena trauma dan tidak percaya bahwa polisi bakal usut tuntas kasus mereka.
“Karena kasus-kasus sebelumnya kekerasan terhadap jurnalis saat meliput dan dilaporkan ke kepolisian itu mandek kasusnya di kepolisian banyak yang tidak lanjut proses hukumnya sampai ke pengadilan. Nah ini PR besar di institusi Polri untuk sungguh-sungguh menegakkan keadilan agar menjalankan fungsinya dalam setiap kasus pidana itu harus diselesaikan sampai tuntas jadi tidak boleh ada impunitas,” katanya.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!