NUSANTARA
Usai Didemo, RSUP Sardjito Bantah Pemotongan THR Insentif Pegawai
"Tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan"

KBR, Yogya- Ratusan pegawai RS Sardjito menggelar aksi demo lantaran adanya dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) insentif. Dugaan tersebut muncul karena RSUP Sardjito hanya memberikan 30 persen dari jumlah besaran remunerasi.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju mengatakan, tunjangan yang diberikan dalam rangka hari raya pada RS Vertikal Kementerian Kesehatan, diberikan berbeda dengan sektor swasta. RS Vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen yakni THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen, serta THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
"THR insentif yang sudah dibayarkan, di sini kami tekankan, tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit," katanya dalam konferensi pers di Gedung Administrasi Pusat RS Sardjito Yogyakarta, Rabu (26/3/2025).
Menurut Nusati, ada peningkatan pada nominal penerimaan THR insentif bagi para pegawai di semua sektor. Ia merinci, THR insentif dokter spesialis menggunakan perhitungan dasar maksimal 30 persen dari nilai rata-rata fee for service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
"Untuk RSUP Dr Sardjito, dari perhitungan diberikan 21-26 persen dari rata-rata fee for service 3 bulan terakhir, dengan nilai yang dibagikan berkisar Rp2,8 juta-Rp25,9 juta. Nilai terendah sesuai standar tunjangan kinerja di Kemenkes," ujarnya.
Sedangkan untuk pegawai BLU perawat dan tenaga kesehatan lain, diberikan berdasarkan realisasi rata-rata remunerasi pada Februari, yakni sebesar 48-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.
"Nilai yang diberikan berkisar Rp3 juta-Rp6,2 juta dan hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM," ungkapnya.
Sedangkan pegawai BLU dokter umum dan non-medis yang terdiri dari operasional staf sampai dengan strategic leader, diberikan sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp2,5 juta.
Baca: Risiko Penyakit Tinggi Saat Mudik, Bagaimana Mencegahnya?
Nusati menjelaskan, pemberian THR mengacu pada surat Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada 14 Maret 2025, yakni Surat No: S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU.
"Poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau gaji ketiga belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan," tandasnya.
Nurasati menyebut, pembayaran penyesuaian THR insentif sudah mulai proses untuk dibayarkan pada Rabu (26/3/2025).
"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga:
- Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Rumah Subsidi untuk Guru, Nakes dan Migran
- Puluhan Kakek Nenek di Kota Cirebon Lulus Sekolah Lansia
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Eniarti menambahkan, penyesuaian tersebut bisa dilakukan setelah rumah sakit mendapat kelonggaran batas maksimal proporsi belanja SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Awalnya batas maksimal belanja SDM ditetapkan 45 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit. Namun angka tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi ekspektasi pegawai.
"Pendapatan kita itu di angka Rp124 miliar dalam waktu satu bulan. Seharusnya idealnya di angka Rp140 miliar. Kalau kita mengikuti pakem 45 persen, hasilnya ternyata tidak memuaskan,” ujarnya.
Eniarti bilang, atas kondisi tersebut kemudian pihaknya meminta izin kepada Kemenkes untuk membuka proporsi belanja SDM hingga 48 persen.
"Kita keluar dari pakem. Tadinya maksimal 45 persen, kita meminta izin kepada Dirjen walaupun nanti itu indikatornya akan merah, kami akan buka di angka 48 persen," imbuhnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Eniarti, diterapkan menyeluruh dan mencakup seluruh unsur SDM di RSUP Sardjito, mulai dari direksi, dewan pengawas, hingga seluruh pegawai. Dengan membuka belanja SDM hingga 48 persen ini, rumah sakit memiliki ruang lebih besar dalam penghitungan THR insentif.
"Contohnya, kalau kita pakai 45 persen, pegawai hanya menerima Rp2 juta. Tapi kalau kita pakai 48 persen, mereka bisa menerima Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta. Nilainya tidak sama, karena disesuaikan dengan posisi dan grade jabatan masing-masing," pungkasnya.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!