NASIONAL
Ramai-Ramai Menolak Penundaan Pengangkatan CASN 2024
penundaan pengangkatan CASN dan PPPK akan menyebabkan kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah

KBR, Jakarta- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang penundaan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, menuai ramai penolakan. Di media sosial, #SaveCASN2024 digaungkan oleh warganet yang kecewa dengan keputusan tersebut. Sebagian calon ASN menilai penundaan ini mencerminkan buruknya koordinasi antar-instansi pemerintah dan ketidakselarasan kebijakan dengan kebutuhan rakyat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Serang, Heti Kurnianingsih, mengungkapkan, banyak guru honorer yang kini berada dalam ketidakpastian setelah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi mengikuti seleksi PPPK.
"Kalau teman-teman yang PPPK ini kan sudah ada yang bekerja, bahkan berkorban untuk merelakan lah. Mengundurkan diri demi mengikuti seleksi PPPK. Jadi banyak banget Mbak aduannya," kata Heti di Ruang Publik KBR, Senin, (12/3/2025).
Ketua Dewan Pengurus Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Serang, Heti Kurnianingsih, menekankan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang rekrutmen tenaga honorer baru. Oleh karena itu, penundaan pengangkatan CASN dan PPPK akan menyebabkan kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah. Untuk itu, Ia berharap Presiden dapat mengambil keputusan bijak untuk segera mengangkat CASN dalam waktu dekat.
Akmal, seorang calon guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal Temanggung, Jawa Tengah, mengaku terdampak dan mengalami kesulitan akibat keputusan ini.
"Jadi, saya komitmen penuh di CPNS ini. Saya rela untuk menganggur selama 4 bulan kemarin, dari September sampai Desember itu saya fokus untuk seleksi. Ada yang nawarin pekerjaan jadi operator pulsa, operator pembayaran online, saya maaflah, padahal itu kesempatan ada yang keluar. Jadi, itu sebenarnya kesempatan buat saya, tetapi saya lewatkan," ungkapnya pada Senin, (10/3/2024).
Akmal menambahkan, pengangkatan seharusnya dilakukan maksimal satu bulan setelah pengusulan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Solusi dari BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyatakan akan berupaya membantu para calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka, agar dapat kembali bekerja sementara, di perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.
"Apakah saat nanti mengundang para calon ASN, instansi-instansi ini kemudian mendata kemudian menghubungi tempat bekerjanya yang lama agar bisa mempekerjakan kembali, atau biar kami dari BKN atau Menpan yang menghubungi," ujar Zudan dalam Rapat Koordinasi secara daring, Senin (10/3/2025).
Kepala BKN, Zudan Arif menambahkan, apabila usulan ini disetujui, instansi pemerintah akan diminta untuk mendata perusahaan-perusahaan tersebut agar BKN dapat menghubungi mereka.
Baca juga:
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan telah melaporkan penundaan pengangkatan CASN itu kepada Presiden Prabowo Subianto, baik CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2024.
"Sudah dilaporkan (ke Presiden Prabowo Subianto), nanti akan ada Instruksi Presiden," ujar Rini seusai menemui Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2024).
MenPAN-RB Rini tidak menjelaskan secara rinci isi laporan tersebut dan hanya menyebut bahwa nantinya akan ada pengumuman Instruksi Presiden terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Alasan penundaan
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB mengumumkan pengangkatan CPNS hasil seleksi 2024 ditunda hingga 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada Maret 2026. Keputusan ini disepakati bersama Komisi bidang Pendayagunaan Aparatur Negara DPR dalam rapat pada Rabu pekan lalu.
Pada seleksi CASN 2024, pemerintah membuka 1,2 juta formasi, yang terdiri dari 248 ribu calon PNS dan 1 juta calon PPPK. Semula, mereka dijadwalkan diangkat pada Februari dan Maret 2025, namun rencana itu ditunda. MenPAN-RB Rini Widyantini menyebut ada empat alasan utama penundaan, di antaranya perlunya penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, penundaan ini bertujuan untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
Alasan yang berbeda-beda ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik dan anggota legislatif. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk jujur mengenai alasan sebenarnya.
"Sekarang masalahnya apa? Anggaran misalnya, ayo omongin baik-baik terus terang aja terbuka. Anggarannya ada enggak? Mana yang ditanggung pusat, mana yang ditanggung daerah? Kalau daerah memang sanggup dan mereka adalah tenaga kerja fungsional yang sangat dibutuhkan di daerah, ya angkat, enggak ada alasan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/3/2025).
Rieke mencurigai penundaan ini dilakukan agar pemerintah terhindar dari kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi CPNS dan PPPK yang seharusnya sudah diangkat tahun ini.
Evaluasi pengelolaan SDM
Di lain pihak, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Sidik Pramono, mendesak KemenPAN-RB mengevaluasi manajemen pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di sektor publik.
"Pertama tentu perbaikan menyeluruh menegaskan kembali program-program, apalagi ini dilakukan oleh KemenPAN-RB yang selama ini menjadi kunci untuk reformasi birokrasi. Manajemen pemerintahannya juga mereka menjadi salah satu pihak yang utama," ujarnya kepada KBR, Selasa (11/3/2025).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Sidik Pramono juga menyoroti usulan BKN agar calon ASN yang terdampak penundaan kembali bekerja di perusahaan lama sebagai solusi yang sulit diwujudkan.
Menurut Sidik, banyak dari mereka telah resmi mengundurkan diri, sehingga kemungkinan besar telah diisi karyawan baru. Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah harus lebih matang dalam merancang kebijakan yang menyangkut masa depan tenaga kerja di sektor publik.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!