NUSANTARA

Polres Aceh Timur Tangkap 3 Penyelundup Rohingnya, 1 Warga Myanmar

"Dia dijemput oleh seorang warga Aceh yang menjemputnya di perairan, dilidik dapatlah satu nama"

AUTHOR / Erwin Jalaludin

EDITOR / Rony Sitanggang

Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan Rohingnya, Selasa (05/11/24). (Ist)

KBR, Aceh Timur–  Jajaran Polisi Resort (Polres) Aceh Timur  menangkap tiga  terduga pelaku penyelundupan imigran rohingnya yang terdampar di pesisir Pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Satu diantaranya merupakan Warga Negara Myanmar berinisial MH (41) berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa imigran itu dari Bangladesh ke Indonesia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, para pelaku ditangkap di sejumlah tempat terpisah di wilayah Aceh Timur. Kata Dia, satu diantaranya adalah warga negara Myanmar berinisial MH dan dua  penyeludup lain, yaitu IS (38) dan AY (64).

”Di antara rohingnya yang mendarat itu ada satu orang yang bisa bahasa melayu. Kemudian, Kita interogasi awal Dia dan Dia menyebutkan bahwa Dia bisa sampai disitu Dia dijemput oleh seorang warga Aceh yang menjemputnya di perairan, dilidik dapatlah satu nama (tersangka penyeludup-red) itu yang Kita amankan, ” jelas Adi Wahyu Nurhidayat menjawab KBR, Selasa Malam (5/11).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda, seperti MH penyeludup rohingnya dari Bangladesh ke Indonesia. Kemudian, IS berperan menjemput imigran etnis Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY sebagai pemilik Kapal Motor yang digunakan untuk menjemput imigran etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji untuk selanjutnya mendaratkannya di pesisir Pantai Aceh Timur.

Adi Wahyu Nurhidayat melanjutkan, MH dan IS ditangkap di kawasan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 14.30 Wib, Kamis, 31 Oktober lalu. Sedangkan, AY ditangkap di lokasi lain di pesisir Pantai Kuala Bugak.

Baca juga:

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat melanjutkan, pengungkapan tindak pidana perdagangan manusia ini terungkap bermula dari mendaratnya 91 imigran etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (31/10/24). Bersama imigran tersebut juga ditemukan jenazah enam orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebut Kasatreskrim, ketiga pelaku mendapatkan bayaran fantastis dari agen bernama Molofi Abdul Rohim, yang teridentifikasi asal warga Myanmar yang menetap di Malaysia. Dengan nominal sebesar 200 ribu Taka mata uang Banglades atau setara Rp26,3 juta.

Agen itu juga memberikan upah kepada IS alias Wanda Rp1 juta per orang. Agen dimaksud mengirimkan uang sekaligus sebesar Rp128 juta plus untuk untuk memperbaiki kapal motor milik AY yang sempat mengalami kerusakan.

Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan, AY selaku pemilik kapal motor mendapatkan keuntungan Rp52,5 juta dari biaya menjemput dan mengangkut imigran etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan junto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!