NUSANTARA
Polisi Terduga Penganiaya Darso Masih Diperiksa Bidpropam Polda DIY
Polresta Yogyakarta datang takziah ke keluarga Darso dan memberikan uang Rp25 juta.

KBR, Yogyakarta- Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta, Aditya Surya Dharma menyebut enam anggotanya yang diduga menganiaya Darso hingga tewas masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY.
Menurut Aditya, Polresta DIY masih menunggu hasil pemeriksaan bidpropam. Ia mengeklaim, pada prinsipnya, Polresta Yogyakarta menghormati prosedur hukum yang berlaku.
"Kami masih menunggu hasilnya seperti apa, pada prinsipnya kami masih menghormati penyelidikan-penyelidikan oleh Bidpropam Polda DIY, terlebih lagi dari Polda Jateng," katanya saat ditemui di Kraton Kilen Yogyakarta, Rabu, (15/1/2025).
Aditya akan menindak tegas anggotanya jika dari hasil pemeriksaan anggotanya terbukti terlibat penganiayaan.
"Pada prinsipnya kalau memang anggota kami ada dugaan ke situ, dan juga ada putih-putihnya, pasti akan kami tindak tegas," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada pemanggilan dari Polda Jateng terkait kasus Darso (43), seorang warga Semarang. Proses pemeriksaan enam anggotanya saat ini ditangani penuh Bidpropam Polda DIY.
"Masih diperiksa propam. Statusnya dalam pemeriksaan propam. Aktif sebagai anggota Polri, tapi dalam pemeriksaan propam," jelasnya.
Dua Kecelakaan
Aditya membenarkan ada dua kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada hari yang sama. Kecelakaan pertama dialami Tutik di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Dalam kecelakaan tersebut, Darso membawa Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Kemudian mereka mengurus klaim Jasa Raharja yang harus menyertakan surat keterangan dari polisi.
Namun, ketika sedang mengurus klaim, Darso dan teman-temannya melarikan diri. Hal ini memicu Gery, suami Tutik, mengejar Darso dan teman-temannya. Setibanya di Jalan Ir. Dokter Yohanes, Gery terjatuh, dan mengalami luka-luka karena terhalang rombongan Darso.
"Iya, tetap kami proses. Kemarin kita memang memanggil atas nama Toni dan Ferry (dua orang bersama Darso), tapi masih dalam pemeriksaan di Jateng (Polda Jateng)," imbuh Aditya.
Namun, polisi masih menyelidiki siapa yang mengemudikan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan kedua.
"Ini masih kita dalami lagi, kita cocokkan bukti-buktinya seperti apa nanti, ya," tambahnya.
Uang 25 Juta
Sebelumnya, dalam kecelakaan yang melibatkan Darso pada 12 Juli 2024, korbannya tidak hanya Tutik Wiyanti (48), tetapi juga suaminya, Restu Yosepta Gerymona.
Kecelakaan ini menjadi perhatian, karena Darso kemudian dijemput enam anggota polisi Yogyakarta untuk diperiksa sebelum akhirnya meninggal.
Dalam keterangannya kepada keluarga sebelum meninggal, Darso mengaku disakiti dan dipukuli. Pendamping hukum keluarga almarhum Darso, Andy Timor mengatakan, pelaporan kasus ini ke Polda Jateng adalah wasiat Darso sebelum meninggal. Pelaporan baru dilakukan Desember 2024, sedangkan Darso meninggal September 2024.
"Satu sehari sebelum meninggal Darso bilang dia disakiti, dupukuli dan meminta keadilan, itu yang membuat keluarga berani," tutur Andy, Senin, 13 Januari 2025.
Andi juga mempertanyakan maksud Polresta Yogyakarta yang datang takziah ke keluarga Darso dan memberikan uang Rp25 juta.
"Itu, kan, aneh kenapa takziah kasih uang segitu banyak," bebernya.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!