NUSANTARA
Mahasiswa Unisbank Semarang Gugat Soal Syarat Caleg ke MK
Gugatan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum (FK) telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.

KBR, Semarang- Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Kota Semarang menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah Satu Mahasiswa Penggugat, Arif Noegraha membeberkan gugatan tersebut menyoroti pemenang pemilihan legislatif yang dinilai, Caleg tak berasal dari daerah domisili.
Gugatan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum (FK) telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.
"Keresahan kami dari daerah, kami yang di daerah, bisa dibilang tanda kutip, ada beberapa Calon Legislatif yang dikirim dari pusat, atau dewan pimpinan partai yang ternyata mereka menang. Mengalahkan calon potensial dari daerah tersebut, sebenernya mereka berpotensi besar, jika dibandingakan dengan Caleg dari pusat yang tidak mengenal isu-isu daerah," ungkap Syarif di Semarang, Rabu (5/3/2025).
Arif menjelaskan, bersam tujuh teman lainnya melayangkan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun isi pasal digugat oleh mahasiswa Unisbank Semarang adalah:
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahasiswa Unisbank meminta narasi dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C diubah menjadi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan:
c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Arief mengklaim, pihaknya telah melakukan survei dan menemukan fakta bahwa para anggota legislatif tersebut jarang mengunjungi dapilnya.
Lanjut Arif, dalam setahun wakil rakyat itu paling sedikit mengunjungi dapilnya hanya satu-dua kali setelah terpilih.
"Contohnya berdasarkan surat permohonan yang kemarin dikirim ke MK, kami mencatut tiga nama legislatif. Pertama Puan Maharani di Dapil Jateng V, Lestari Moerdijat Dapil Jateng II, dan Sufmi Dasco Ahmad Dapil Banten III,"pungkasnya.
Baca juga:
- MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Dinilai Tak Jujur Soal Status Eks Napi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!