NUSANTARA
KPUD Sukoharjo Mulai Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan
Hingga kini, ada satu bakal pasangan calon bupati-wakil bupati jalur perseorangan yang telah mendaftar
AUTHOR / Yudha Satriawan
KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi menutup pendaftaran dan penyerahan dokumen administrasi bakal calon perseorangan atau independen dalam bentuk fisik pada Minggu, kemarin.
Dengan demikian, KPUD Sukoharjo mulai memverifikasi administrasi bakal calon jalur perseorangan Pilkada 2024, mulai hari ini hingga 29 Mei. Verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen dukungan masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua KPUD Sukoharjo Syakbani Eko mengatakan, hingga kini, ada satu bakal pasangan calon bupati-wakil bupati jalur perseorangan yang telah mendaftar, yakni Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa.
"Sesuai aturannya, menyerahkan syarat dukungan sejumlah minimal yang memenuhi syarat 50.894 dukungan. Kalau itu sudah terpenuhi, maka dilanjutkan verifikasi faktual. Batas waktu verifkasi sekitar 16 hari, mulai 13 Mei", ujar Syakbani, akhir pekan kemarin.
Baca juga:
Ketua KPUD Sukoharjo Syakbani Eko menambahkan, syarat lainnya yaitu dukungan tersebar di minimal tujuh kecamatan dari total 12 kecamatan di Sukoharjo.
Dia menyebut, setelah verifikasi administrasi ini, tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual berupa validasi data dukungan ke rumah-rumah warga yang didaftarkan memberikan dukungan terhadap bakal paslon independen tersebut.
Editor: Muthia Kusuma
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!