NUSANTARA

KPU Solo Batasi Dana Kampanye Pilwalkot 2024

Pembatasan dana kampanye berdasarkan kesepakatan KPUD, Bawaslu, partai politik dan dua pasangan calon yang berlaga di Pilkada Solo.

AUTHOR / Yudha Satriawan

EDITOR / Agus Luqman

batasan dana kampanye pilkada 2024, berapa batasan dana kampanye pilkada 2024, dana kampanye
Ilustrasi. Petugas menata logistik bilik suara Pilkada 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (16/9/2024). (Foto: ANTARA/Maulana Surya)

KBR, Solo - KPU Daerah Kota Solo membatasi dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sekitar Rp48 miliar.

Ketua KPUD Solo, Bambang Christanto mengatakan pembatasan dana kampanye ini berdasarkan kesepakatan KPUD, Bawaslu, partai politik dan dua pasangan calon yang berlaga di Pilkada Solo.

"Selama rentang masa kampanye dari 25 September hingga akhir November, berbagai bentuk kampanye mulai dari rapat tertutup, rapat terbuka, baliho, spanduk, kaos, atribut kampanye, logistik bagi peserta, dan sebagainya. Selama masa kampanye itu ada 250 kegiatan. Setiap peserta dihitung standar biaya kampanye di daerah Rp53 ribu. Per acara sekitar 1000-5000 orang. Total batas maksimal dana kampanye kalkulasi kami dan kesepakatan itu Rp48 miliar. Itu batas maksimal pengeluaran untuk paslon peserta Pilkada Solo", ujar Bambang, Rabu (2/10/2024).

Bambang menjelaskan kesepakatan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 338 Tahun 2024 tentang dana kampanye.

Supaya para pasangan calon lebih tertib dan transparan, semua dana keluar masuk harus dilaporkan ke KPU Solo.

Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Solo pada Pilkada 2024 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut satu Teguh Prakosa-Bambang Nugroho dan pasangan nomor urut dua Respati Ardi-Astrid Widayani.

Teguh-Bambang diusung PDI Perjuangan, sedangkan Respati-Astrid diusung gabungan 11 partai politik.

Jadwal masa kampanye Pilkada sesuai ketetapan KPU adalah:

1. Pertemuan terbatas tanggal 25-30 September, 1-31 Oktober dan 1-23 November 2024.

2. Pertemuan tatap muka dan dialog tanggal 25-30 September, 1-31 Oktober dan 1-23 November 2024.

3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum tanggal 25-30 September, 1-31 Oktober dan 1-23 November 2024.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!