NASIONAL
Kawal Kampanye Damai Pilkada 2024, Awas Kena Semprit!
KPU RI mengingatkan semua peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan kampanye. Setiap pelanggaran kampanye akan ditindak oleh Bawaslu.

KBR, Jakarta - Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Seluruh calon kepala daerah diminta mematuhi aturan kampanye dan menerapkan kampanye damai tanpa menggunakan isu SARA saat berkampanye.
Presiden Joko Widodo memberikan pesan semangat untuk para calon kepala daerah yang mulai berkampanye, kemarin.
"Ya, kampanye yang semangat," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Presiden, Rabu (25/9/2024).
KPU RI telah membuat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang berisi 11 larangan dalam kampanye Pilkada.
Larangan itu di antaranya; mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah atau partai politik. Selain itu, PKPU juga melarang kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai, perseorangan atau kelompok masyarakat. Kampanye juga dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau anjuran kekerasan, serta dilarang mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum. PKPU juga melarang perusakan maupun penghilangan alat peraga kampanye (APK), dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, hingga dilarang pawai dengan jalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan semua peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan kampanye. Ia memastikan, setiap pelanggaran kampanye akan ditindak oleh Bawaslu.
"Jika siapapun yang coba-coba mengangkangi atau melanggar aturan pelaksanaan kampanye, saya percaya rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan. Karena pelaksanaan kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi kita," kata Idham.
Anggota KPU RI Idham Holik mengeklaim telah menyampaikan aturan teknis kampanye kepada semua peserta pilkada. Dia berharap pasangan calon dan para relawannya, mematuhi aturan kampanye.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga mengajak seluruh pasangan calon kepala daerah di Indonesia mendeklarasikan kampanye damai. Deklarasi damai tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga suasana kondusif selama masa kampanye Pilkada.
"Deklarasi damai ini dengan mengumpulkan semua paslon, semua tim sukses, dan penyelenggara. Harapan kami, Pilkada besok, kampanye sampai pelaksanaan, itu berjalan dengan damai, lancar, dan pasti komitmen ini jangan sampai hanya ada di kata-kata saja, harus juga harus juga diterapkan di perbuatan. Saling menjaga kondusifitas keharmonisan kedamaian masa kampanye," kata Afifuddin saat menghadiri Deklarasi Damai dan Doa Lintas Agama untuk Pilkada Serentak di Balikpapan, Kaltim, Selasa (24/9/2024).
Afifuddin menyebut, penyelenggaraan Pilkada tahun ini merupakan tantangan, sebab untuk pertama kalinya dilakukan secara bersamaan di seluruh tingkatan daerah se-Indonesia.
Baca juga:
- Daftar Lengkap Bakal Cagub-Cawagub Pilkada 2024 Beserta Partai Pengusung dan Pendukung
- KPU Ajak Deklarasi Kampanye Damai Pilkada di Seluruh Daerah
Penegakan hukum pidana kampanye pilkada
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI menjamin akan mengawasi gelaran kampanye supaya berjalan aman.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, lembaganya akan memaksimalkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk menindak setiap dugaan pelanggaran kampanye.
"Bagi Bawaslu, peran polisi, kemudian juga peran teman-teman kejaksaan ini sangat kami harapkan. Mengingat keterbatasan kewenangan yang terutama dimiliiki oleh pengawas pemilu, di mana dengan waktu yang singkat pengawas tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan. Tidak bisa juga menyita barang bukti, sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi dengan kewenangan teman-teman kepolisian dan kejaksaan," kata Puadi, Senin (23/9/2024).
Komitmen kampanye damai juga harus didukung oleh seluruh Parpol pengusung peserta Pilkada.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional PAN Viva Yoga Mauladi mendorong partai politik ikut membantu tugas Bawaslu dalam mencegah pelanggaran kampanye. Utamanya yang melibatkan netralitas ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
"Meskipun Bawaslu memiliki perangkat teknis sampai ke pengawas di tingat TPS, tapi itu tidak cukup, partai politik juga harus mengawasi dan saya yakin partai politik akan memiliki saksi, paslon akan memiliki saksi, pemantau independen juga akan memiliki saksi dan LSM prodemokrasi juga kan memantau," jelasnya kepada KBR, Rabu (25/9/2024).
Di tempat lain, PDI Perjuangan berkomitmen mewujudkan Pilkada 2024 yang damai. Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan partainya ingin memberi contoh berkampanye dengan santun.
"Kampanye yang kami lakukan adalah kampanye yang lebih mengutamakan riang gembira, kampanye yang merangkul. Kampanye yang sarat gagasan dan visi misi dan penyampaiannya juga dengan santun melalui medium komedi bahkan talkshow juga kunjungan ke masyarakat yang dibarengi dengan silaturahmi yang baik (lewat) kesenian, kebudayaan,” ujarnya kepada KBR, Rabu (25/9/2024).
Juru bicara PDIP Chico Hakim meminta pasangan calon yang diusung partainya menghindari politik uang selama masa kampanye. Dia juga berharap pendukung partainya tidak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Baca juga:
- Pakar Soroti Krisis Demokrasi di Pemilu dan Pilkada 2024
- Kotak Kosong Menang Pilkada Diulang, Pemerintah Terbebani Anggaran
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem mendesak Bawaslu lebih progresif dan proaktif selama masa kampanye. Sehingga Bawaslu mampu menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Bawaslu juga harus cermat menarik kesimpulan yang komprehensif pada setiap kasus dugaan pelanggaran kampanye.
"Setiap pemilu bawaslu mengeluarkan Indeks kerawanan pemilu, nah ini perlu menajdi pijakan untuk memetakan potensi kerawanan dan konflik. Karena isunya sangat lokal, kalau kita lihat ada kantor penyelenggara pemilu yang sampai dibakar. Itu terjadi karena penyelenggara pemilu yang lokal, karena konflik itu lebih dekat dengan masyarakat." kata Khoirunnisa kepada KBR, Rabu (25/9/2024).
Khoirunnisa menambahkan, kampanye merupakan pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, tujuan kampanye adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.
"Sehingga peserta pilkada, para pasangan calon itu, hendaknya dalam melakukan kampanye dengan bentuk pendidikan politik, tentu yang sifatnya dialogis, tukar ide, tukar gagasan. Yang tidak kalah penting di era media sosial banyak kampanye yang sifatnya berita bohong. Ini hendaknya dihindari oleh peserta pilkada, timnya, dan masyarakat umum, karena media sosial adalah ruang bebas yang sulit sekali mengontrolnya," kata Khoirunnisa.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!