NUSANTARA
Kampanye Berjalan Dua Pekan, KPU Jombang Belum pasang APK Paslon
"Jika dalam 2-3 hari ini belum dipasang kami akan bertabayun ke KPU Jombang,"

KBR, Jombang - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur disorot lantaran sampai saat ini belum juga memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon dalam Pilkada 2024. Padahal, masa kampanye sudah berjalan dua pekan.
Disatu sisi, anggaran Pilkada sejumlah Rp62,3 Miliar yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Jombang sudah seluruhnya terserap.
Dua tim palson yang akan berkontestasi dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang pun mendesak KPU setempat segera memasang atribut kampanye itu.
Ketua tim pemenangan Paslon nomor 1 Mundjidah - Sumrambah (Murah), Syarif Hidayatullah atau Gus Sentot bilang, jika APK
merupakan fasilitas bagi paslon yang disediakan KPU.
Kata dia, atribut kampanye ini seharusnya sudah dipasang sejak awal masa kampanye.
"Ya saya berharap dengan statemen saya ini segera ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU, bagaimanapun juga kami kan pendukung paslon ini kan juga menunggu seperti apa yang sudah dijanjikan karena itu kan sudah jadi hak kami untuk pemasangan. Tapi kami tidak tahu lagi kenapa kok belum dipasang-pasang," kata Gus Sentot, Kamis (10/10/2024).
Gus Sentot berujar, APK Paslon merupakan tanggung jawab dan kewajiban KPU Jombang. Pria yang menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Jombang ini pun mendesak KPU Jombang segera memasang APK dalam waktu dekat.
"Semoga tidak ada halangan apapun untuk merealisasikan hal ini. Jika dalam 2-3 hari ini belum dipasang kami akan bertabayun ke KPU Jombang," tegas Gus Sentot.
Hal senada juga disampaikan, Juru Bicara Tim paslon nomor 2 Warsubi - Salmanudin Yazid atau Gus Salman (Warsa), Subaidi Muchtar. Selain merasa dirugikan, dia menilai KPU Jombang tidak profesional. Sekretaris Dewan Syura DPC PKB Jombang tersebut juga mendesak KPU segera bekerja.
"Ya tentu harus segera dipasang karena tinggal berapa hari lagi, ya perlu segera, tinggal 49 hari. Semua sudah selesai, penganggaran segala macam, mestinya sudah harus terpasang, sangat teknis sekali itu," kata Subaidi.
Baca juga:
- Sosialisasi Pilkada 27 November, KPU Jombang Lakukan Grebek Pasar
- Pindah KTP, Presiden dan Ibu Negara Masuk DPT Pilkada Solo
Sampai saat ini, di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur baru terlihat APK yang dipasang oleh tim paslon. Sedangkan APK dari KPU Jombang belum satupun terpampang. Pemasangan APK oleh KPU ini sudah diatur dalam pasal 275 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa KPU wajib memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye, yaitu pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, iklan kampanye pada media cetak, media massa elektoronik, internet dan debat pasangan calon, yang dapat didanai oleh APBN.
Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini membenarkan mengenai keterlambatan tersebut.
"Saat ini masih tahap menentukan proses yang akan mencetak," kata Ayatulloh.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!