NASIONAL
Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13
THR akan dibayar paling cepat dua minggu sebelum Lebaran.

KBR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Prabowo mengatakan, THR akan dibayar paling cepat dua minggu sebelum Lebaran.
THR mulai dicairkan tanggal 17 Maret tahun 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni tahun 2025.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," kata Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/03/25).
Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025.
"Untuk THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp49,4 T untuk pencairan THR 2025.
Baca juga:
- Menaker: Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol Sebesar 20% Pendapatan Bulanan
- Prabowo Umumkan Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!