NUSANTARA
Dugaan Manipulasi Data, Belasan PPPK Rembang Dibatalkan
“Kami mengapresiasi langkah pencabutan berkas, bagi yang merasa tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).

KBR, Rembang– Sedikitnya 17 orang yang sudah lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah akhirnya dibatalkan, karena diduga ada pelanggaran.
Paling banyak memanipulasi data lantaran belum mengabdi minimal dua tahun, tapi sudah menyatakan dua tahun. Hal itu terungkap, setelah muncul banyak sorotan dari masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan menyatakan peristiwa semacam ini terjadi di sejumlah dinas/instansi.
“Kami mengapresiasi langkah pencabutan berkas, bagi yang merasa tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).
Ridwan mengatakan 17 orang tersebut meliputi 13 berasal dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, 2 dari Dinas Kesehatan dan 2 dari SMP Negeri 1 Sluke.
Jumlah ini dimungkinkan akan semakin bertambah, karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang terus melakukan penelusuran data-data berkas persyaratan calon PPPK.
Baca juga:
- Mobil Dinas Baru Saat Efisiensi, Kepala Dinas DLH Rembang Disorot
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar audiensi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Rabu (19/3) ini membahas berbagai isu, termasuk mekanisme seleksi bagi tenaga honorer melalui jalur Ruang Talenta Guru (RTG).
RTG merupakan inovasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khusus diperuntukkan bagi guru honorer yang mengalami kendala administratif dalam pembaruan data di Dapodik (data pokok pendidikan), serta bagi mereka yang telah mengabdi minimal dua tahun, tetapi belum terdaftar secara resmi.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!