NUSANTARA
DPR Desak Pencairan Hak Eks-Buruh Sritex Dipercepat
"Prinsipnya semua hak dari teman-teman yang satu bulan ini harus dipenuhi adalah THR, JHT dan juga JKP,"

KBR, Jakarta- Anggota Komisi 9 yang membidangi Ketenagakerjaan di DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebut DPR akan mendorong agar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pekerja PT. Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dicairkan secepatnya. Tak hanya itu, ia juga mendorong agar para pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami dari Komisi 9 DPR RI tadi sudah bersepakat akan mendorong untuk bisa ada percepatan pencairan JKP dan juga JHT dan tentu saja kita juga mendorong agar PT Sritex bisa memberikan THR-nya. karena walaupun diputusnya saat sebelum Ramadan tetapi bisa dihitung secara proporsional. pada prinsipnya semua hak dari teman-teman yang satu bulan ini harus dipenuhi adalah THR, JHT dan juga JKP," kata dia dikutip dari Youtube resmi DPR RI, Kamis (06/03/25).
Ia juga menyebut, ke depan komisi 9 DPR akan menggelar rapat dengan semua stakeholder mulai dari BPJS ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, dan perwakilan Serikat pekerja Sritex untuk membahas hak-hak pekerja PT. Sritex.
Baca juga:
- Pemkab Sukoharjo Siapkan Ribuan Loker untuk Eks Karyawan Sritex
- Kurator Sebut Pekerja Sritex Korban PHK Bisa Direkrut Kembali
Sebelumnya, PT Sritex memutus kontrak ribuan pekerjanya. Sritex pailit karena memiliki utang hingga belasan triliun rupiah, dan tak mampu melunasinya.
Namun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah bakal mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sritex yang terdampak kepailitan perusahaan. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor guna menghidupkan kembali produksi serta mempekerjakan kembali karyawan yang telah terdampak PHK dengan skema baru.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!