NASIONAL

Capres Umbar Janji, Bawaslu: Bukan Kampanye

"Apakah misalnya yang bersangkutan dia melakukan sosialisasi dalam kapasitas sebagai pimpinan partai atau selaku bakal calon presiden-wakil presiden?"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Janji Capres
Ilustrasi: Maskot Pemilu 2024 Sulu dan Sura sosialisasi di jalan Desa Margasari, Kabupaten Tegal, Jateng, Selasa (12/09/23). (Antara/Oky Lukmansyah)

KBR, Jakarta-  Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn Malonda menyebut umbar janji politik yang dilakukan bakal calon presiden-wakil presiden belakangan ini belum bisa dikategorikan sebagai kampanye. Alasannya,  mereka belum terdaftar sebagai peserta pemilu calon presiden-wakil presiden. 

Kata dia,  jika ada dugaan pelanggaran sosialisasi, dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu disebut sosialisasi boleh dilakukan partai politik peserta pemilu secara internal.

Kata Herwyn, perlu ditinjau kembali para bakal calon presiden-wakil presiden yang mengumbar janji tersebut apakah merepresentasikan partai politik atau indvidu mereka sebagai bakal calon. Kata dia, kalau sebagai individu bakal calon presiden-wakil presiden maka tidak tergolong kampanye, karena yang dimaksud kampanye terkait dengan yang sudah terdaftar dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sementara masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Sebenarnya sosialisasi bisa dilakukan apabila dalam kategori peserta pemilu partai politik. Nah sekarang ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, nah apakah misalnya yang bersangkutan dia melakukan sosialisasi dalam kapasitas sebagai pimpinan partai atau selaku bakal calon presiden-wakil presiden? Karena kan belum pendaftaran.  Belum diajukan partai peserta politik pemilu,” ucap Herwyn kepada KBR, Rabu (13/9/2023).

Kata dia, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait aturan sosialisasi di PKPU Nomor 15 Tahun 2023, hal apa saja yang boleh dilakukan atau tidak.

Baca juga:

    Sebelumnya, bakal calon presiden dan wakil presiden sudah mengumbar janji manis ke publik. 
    Bacapres Prabowo Subianto misalnya, ingin memberi makan gratis bagi seluruh pelajar Indonesia.

    Sedangkan   Ganjar Pranowo mengusulkan agar gaji guru dinaikkan menjadi Rp30 juta per bulan.

    Sementara bakal calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin janjikan dana Rp5 miliar untuk setiap desa.


    Editor: Rony Sitanggang

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!