BERITA

Polisi Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliran Rupiah

""Rencananya barang ini akan dibawa ke suatu provinsi di luar Jawa Timur untuk diperdagangkan,”"

Polisi Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliran Rupiah
Petugas menunjukkan barang bukti ribuan benih lobster selundupan, Senin (12/16/19). (KBR/Hermawan)

KBR, Cilacap–  Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 1,8 miliar. Dalam kasus ini polisi menyita 7000 ekor lebih benih loster jenis mutiara dan jenis pasir.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin mengatakan,  kepolisian menangkap 5 orang tersangka yang diduga pelaku penyelundupan benih lobster tersebut. Mereka adalah SLK warga Kecamatan Pesanggaran, SGT warga Kecamatan Wosngorejo dan MS warga Lampung Timur.

Baca juga:


Kata Arman, dari tangan tersangka polisi juga menyita 4 box styrofoam, 22 kantong plastik berisi benih lobster, 1 set alat pengisian oksigen dan  barang bukti lainya. kata dia, pengungkapan penyelundupan benih lobster ini bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya transaksi  benih lobster. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan.


“Sebelumnya dari DA (data analisis) yang kita buat,  pekerjaan ini sudah lebih kurang 3 bulan. Jadi kalau dihitung rata-rata perminggu ngambilnya dari NTB, penjualannya maka sudah bisa membuat keuntungan yang berlebih kepada yang bersangkutan. Dan rencananya barang ini akan dibawa ke suatu provinsi di luar Jawa Timur untuk diperdagangkan,” kata Arman Asmara Syarifudin hari ini Senin (16/12/2019) di Mapolresta Banyuwangi.


Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin menambahkan, ribuan benih lobster tersebut, berdasarkan pengakuan dari para tersangka didapat dari Nusa Tenggara Barat (NTB). kemudian setelah itu benih lobster  itu akan kembali diedarkan ke sejumlah kota.


Hingga saat ini ke 5 tersangka tersebut, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya para tersangka dijerat undang- undang tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun  dan denda Rp. 1,5 miliar.



Editor: Agus Luqman 

  • larangan cantrang
  • hnsi
  • benur lobster
  • cantrang
  • Kebijakan Menteri Susi
  • jaring cantrang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!