BERITA

Pasca-Bentrokan Penggusuran Tamansari, Polri Periksa 62 Anggotanya

""Dua diantaranya diduga keras telah melakukan pelanggaran disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran tersebut.""

Kevin Candra, Adi Ahdiat

Pasca-Bentrokan Penggusuran Tamansari, Polri Periksa 62 Anggotanya
Sebuah rumah terbakar setelah bentrokan aparat-warga saat pengosongan lahan di RW 11 Kel. Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Penggusuran permukiman warga di Kelurahan Tamansari, Bandung, pekan lalu sempat diwarnai kericuhan.

Di momen tersebut aparat dan warga saling adu lempar batu, dan polisi sempat menembakkan gas air mata. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pula ada aparat kepolisian memukuli warga.

Menurut juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra, polisi sudah memeriksa sejumlah aparat yang diduga terlibat.

"Jadi saat ini sudah ada 62 personel Polri jajaran Polda Jawa Barat yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. Kemudian dua di antaranya diduga keras telah melakukan pelanggaran disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran tersebut, dan keterlibatan spesifiknya saat ini masih didalami terus oleh Divisi Propam Polda Jawa Barat," jelas Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Selain memeriksa anggotanya, Polri juga memeriksa puluhan warga sipil yang diduga terlibat bentrokan di Tamansari.

"Ada 25 orang diperiksa yang diduga melakukan tindakan anarkis pada saat peristiwa penggusuran tersebut. Dari 25 ini secara keseluruhan sudah dilakukan pemeriksaan, lalu dikembalikan ke keluarganya mengingat penyidik masih memerlukan waktu pendalaman, 25 orang ini bukanlah warga setempat, jadi mereka pendatang," jelas Asep lagi.


Berita Terkait: Dari Era SBY Sampai Jokowi, Kasus Perkelahian Massal Terus Meningkat


Penataan Kawasan Kumuh?

Menurut keterangan tertulis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dilansir Antara (14/12/2019), penggusuran Tamansari merupakan bagian dari program penataan kawasan kumuh di Kota Bandung.

Kawasan kumuh di Tamansari itu rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan Proyek Rumah Deret.

Ridwan Kamil mengklaim program ini sudah melewati mediasi selama hampir satu tahun, dan sudah mendapat persetujuan dari 176 warga atau 90 persen warga Tamansari. Namun, ada 15 warga atau 10 persen lainnya yang tidak setuju.

"Keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN, dan hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima," jelas Ridwan Kamil, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/12/2019).

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyampaikan keterangan berbeda. Menurut perwakilan LBH Bandung Rifki Zulfikar, penggusuran itu menyalahi prosedur hukum.

"Secara de facto tanah ini (Tamansari) bukan hak Pemkot Bandung, BPN juga masih menganggap bahwa ini tanah dalam status quo, kita juga sekarang masih dalam proses hukum gugatan izin lingkungan," kata Rifki, seperti dilansir Antara Kamis (12/12/2019).

"Mereka di sini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah Pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kita masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga," kata Rifki lagi, Kamis (12/12/2019).

Editor: Sindu Dharmawan

  • tamansari
  • bentrokan
  • penggusuran
  • kawasan kumuh
  • bandung
  • jawa barat
  • rumah deret

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!