BERITA

Hari HAM Internasional, Aceh Tampilkan Algojo Perempuan

Hari HAM Internasional, Aceh Tampilkan Algojo Perempuan

KBR, Banda Aceh- Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 10 Desember 2019, untuk pertama kalinya Pemerintah Aceh melaksanakan hukum cambuk lewat tangan algojo perempuan.

Algojo perempuan ini dipilih dari anggota Wilayatul Hisbah atau polisi Syariat Islam di Banda Aceh. Ia mengeksekusi hukum cambuk perdananya di Taman Bustanussalitin, Banda Aceh, pada Selasa (10/12/2019).

Terdakwa yang dicambuk adalah perempuan berinisial LVY (26). LVY divonis melanggar peraturan Qanun Jinayat tentang khalwat (perbuatan mesum), setelah tertangkap di kamar hotel bersama pasangan bukan muhrim-nya.

"Ini baru pertama sekali kita laksanakan, karena memang untuk algojo perempuan itu harus kita adakan pelatihan terlebih dahulu, dan ini telah sesuai dengan Qanun Jinayat itu sendiri," kata Hidayat, Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Selasa (10/12/2019).

"Ke depan akan terus kita lakukan untuk terdakwa perempuan. Jadi nanti terdakwa perempuan akan dicambuk oleh algojo perempuan juga," jelasnya.


Qanun Jinayat dan Diskriminasi Perempuan

Kemunculan algojo perempuan sebagai aktor pelaksana hukum cambuk di Aceh memunculkan keheranan tersendiri.

Pasalnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Qanun Jinayat yang menjadi aturan dasar bagi hukum cambuk itu justru rentan mendiskriminasi perempuan.

"Qanun Jinayat memiliki potensi besar dan cenderung melakukan diskriminasi pada perempuan. Selain ketentuan perkosaan yang diatur secara berantakan, pasal-pasal seperti khalwat (mesum) dan ikhtilath (bermesraan) disusun dengan sangat karet sehingga sangat mudah menargetkan perempuan sebagai pelaku," jelas ICJR dalam situs resminya.

"Implementasi Qanun Jinayat berdampak pada semakin rentannya perempuan menjadi korban, karena perempuan kerap dilihat hanya sebagai objek yang menggoda, sehingga sering kali petugas salah tangkap dan dituduh melakukan khalwat, ikhtilath, ataupun zina tanpa adanya proses pembuktian yang komprehensif ataupun pemulihan," jelas ICJR.

"Hal ini sangat miris, mengingat situasi ini terjadi di Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan berkomitmen menghapus diskriminasi terhadap perempuan," lanjut ICJR lagi.

Menurut ICJR, pemberlakuan Qanun Jinayat itu bertentangan dengan sejumlah hukum nasional dan internasional seperti:

    <li>UU No.39/1999 tentang HAM</li>
    
    <li>UU No.12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik</li>
    
    <li>UU No.7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)</li></ul>
    

    Editor: Sindu Dharmawan

  • hukum cambuk
  • qanun jinayat
  • diskriminasi perempuan
  • hari HAM internasional
  • algojo perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!