BERITA

Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 3 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 3 Tahun Penjara

KBR, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Sumatera Utara memvonis seorang pengusaha, Efendy Sahputra alias Asiong (48) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Irwan Effendi menyatakan Efendy terbukti bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebesar Rp42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura.


“Mengadili, menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Efendi Sahputra alias Asiong dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak membayar denda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Irwan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/12/2018).


Baca juga:

Penyuap Bupati Labuhanbatu Jadi Justice Collaborator

Majelis hakim mengabulkan permohonan Asiong untuk menjadi justice collaborator. Menurut hakim, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi itu terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, melainkan diminta. Majelis berpendapat dia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, penuntut KPK meminta agar Efendy alias Asiong dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.


KPK masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sementara Efendy Sahputra yang diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyampaikan sikapnya.


"Saya terima majelis,” kata Efendy Sahputra.


Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018). KPK menangkap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sedangkan Asiong menyerahkan diri di Labuhanbatu.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • OTT KPK
  • vonis korupsi
  • Pengadilan Tipikor
  • suap kepala daerah
  • korupsi kepala daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!