NUSANTARA

Mahasiswa Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Marbot Provokator di Gowa

"Tujuh orang itu diduga menjadi pelaku pengeroyokan Muhammad Khaidir, seorang mahasiswa yang dituduh sebagai pencuri di Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Gowa. "

Dwi Reinjani

Mahasiswa Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Marbot Provokator di Gowa
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta - Kepolisian Resort Gowa Sulawesi Selatan menangkap seorang marbot masjid terduga provokator yang menyebabkan seorang mahasiswa tewas dianiaya di masjid.

Juru Bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan marbot berinisial RDN ditangkap bersama enam orang lain. Tujuh orang itu diduga menjadi pelaku pengeroyokan Muhammad Khaidir, seorang mahasiswa yang dituduh sebagai pencuri di Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Gowa.


Khaidir tewas setelah dihajar massa menggunakan berbagai benda seperti balok kayu, helm hingga tendangan kaki di sekujur tubuh.


“Polres sudah menetapkan 7 orang pelaku. Seluruh tersangka sudah ditahan Polres untuk mengikuti proses lebih lanjut. Ada beberapa barang bukti. Polisi juga sudah minta keterangan. Sementara para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Dedi, kepada KBR, di kantornya, Senin (17/12/2018).


Peristiwa tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah YDS---salah satu tersangka pelaku pengeroyokan. Korban menggedor rumah YDS secara brutal.


Mengetahui rumah itu kosong, korban mencari YDS ke masjid dan mengamuk. Warga sekitar merasa terganggu dan karena tersulut emosi kemudian mereka ikut menghajar korban.


Dedi Prasetyo mengatakan amarah warga memuncak tatkala RDN, marbot masjid meneriaki korban dengan sebutan maling.


“Marbot meneriaki lewat microphone masjid," ujar Dedi.


Akibat pengeroyokan tersebut Khaidir tewas di tempat dengan luka serius di bagian kepala.


Adapun 7 pelaku kini ditahan kepolisian dengan inisial RDN, ASW, HST, IDK, SYS, IN dan YDS. Belum diketahui alasan korban mengamuk, hingga menyulut amarah korban.


“Para tersangka sedang menjalani penyidikan. Alasan-alasan yang mungkin mengakibatkan hal ini terjadi. Yang jelas kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak langsung menghakimi seseorang, bawa ke pihak berwenang saja," ujar Dedi.


Editor: Agus Luqman 

  • penganiayaan
  • pengadilan jalanan
  • kekerasan massa
  • kekerasan sosial
  • provokator
  • Mabes Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!