BERITA

MA: Budi Pego Bisa Dieksekusi Tanpa Tunggu Salinan Putusan

MA: Budi Pego Bisa Dieksekusi Tanpa Tunggu Salinan Putusan

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan putusan pidana terhadap aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego bisa dieksekusi meski belum ada salinan putusannya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial Sunarto mengatakan petikan putusan sudah bisa menjadi dasar untuk Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengeksekusi pidana Budi Pego.

Budi Pego diputus bersalah oleh MA dan dihukum empat tahun penjara karena dianggap membawa atribut Partai Komunis Indonesia dalam aksi protesnya.

"Sebenarnya dari petikan putusan itu, jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap putusan itu. Sedangkan salinan itu butuh waktu yang harus disiapkan dengan baik dan koreksinya juga butuh ketelitian dan kehati-hatian," kata Sunarto di kantornya, Kamis (27/12/2018).


Namun, Sunarto tidak menjelaskan dasar hukum acara eksekusi pidana Budi Pego dengan mengacu pada petikan putusan.


Ia menjelaskan, petikan putusan terhadap Budi Pego juga telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, diberitahukan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, termasuk Budi Pego.


Sementara itu, kuasa hukum Budi Pego, Rere Christanto, memandang eksekusi Budi Pego tidak tepat jika berdasarkan petikan putusan.


Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 270, pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Kejaksaan, untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepada Budi Pego.


Budi Pego merupakan aktivis penolak tambang yang dikriminalisasi dan dituding telah menyebarkan ajaran komunisme melalui spanduk. Laporan diajukan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwang---tempat tinggal Budi Pego.


Budi Pego menyebut ada kejanggalan, karena barang bukti spanduk tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Budi berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA.

Budi pun telah mengirimkan surat permohonan penundaan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dalam rangka mempersiapkan proses Peninjauan Kembali.

Namun, surat itu diabaikan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.


Budi mengaku kerap menentang dua perusahaan tambang yang beroperasi di Banyuwangi yakni PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) di Gunung Tumpang Pitu.  Dua perusahaan itu merupakan anak dari PT Merdeka Copper Gold.

Baca juga:

    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="https://kbr.id/NUSANTARA/12-2018/tolak_eksekusi_budi_pego__seratusan_masyarakat_datangi_kejari_banyuwangi/98560.html">Tolak Eksekusi Budi Pego, Seratusan Masyarakat Datangi Kejari Banyuwangi</a>&nbsp; <br>
    
    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="https://kbr.id/NASIONAL/12-2018/putusan_ma_janggal__budi_pego_tidak_penuhi_panggilan_eksekusi_kejaksaan/98434.html">Putusan MA Janggal, Budi Pego Tidak Penuhi Panggilan Eksekusi Kejaksaan</a></span></b></li></ul>
    

    Editor: Kurniati


  • Budi Pego
  • aktivis lingkungan
  • Tambang Emas Tumpang Pitu
  • Tambang Emas Banyuwangi
  • Heri Budiawan
  • Mahkamah Agung
  • Eksekusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!