BERITA

Ada Larangan Perayaan Tahun Baru, Pemkot Lhokseumawe Tutup Semua Tempat Hiburan

"Seluruh titik hiburan di wilayah itu harus tutup total pada 31 Desember 2017 pukul 23.00 WIB. Penutupan itu dilakukan untuk menghindari perbuatan maksiat di malam pergantian tahun tersebut."

Erwin Jalaludin

Ada Larangan Perayaan Tahun Baru, Pemkot Lhokseumawe Tutup Semua Tempat Hiburan
Ilustrasi pedagang penjual terompet tahun baru. (Foto: ANTARA/Ardiansyah)

KBR, Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh bakal menutup seluruh aktivitas tempat hiburan dan objek wisata di Kota Lhokseumawe selama perayaan tahun baru 2018.

Penutupan itu akan dilakukan karena pemerintah Aceh telah mengeluarkan seruan larangan perayaan malam tahun baru. Di Lhokseumawe, larangan itu dikeluarkan melalui seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) setempat.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-WH) Lhokseumawe, Muhammad Irsyadi mengatakan seluruh titik hiburan di wilayah itu tutup total pada 31 Desember 2017 pukul 23.00 WIB. Penutupan itu dilakukan untuk menghindari perbuatan maksiat di malam pergantian tahun tersebut.

"Terutama itu Waduk Pusong. Kemudian di tepi-tepian Pantai Ujong Blang dan Pulau Seumadu. Itu ditutup total. Termasuk juga kafe pada pukul 23.00 WIB wajib tutup. Ini dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap ketertiban umum di masyarakat serta pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam," kata Irsyadi kepada KBR, Jumat (22/12/2017).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/ancaman_teror_akhir_tahun__kapolri__waspadai_aksi_lone_wolf_/94097.html">Ancaman Teror Akhir Tahun, Kapolri: Waspadai Aksi Lone Wolf!</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/demi_mudik_akhir_tahun__proyek_tol_jakarta_cikampek_dan_angkutan_berat__diliburkan_/94045.html">Demi Mudik Akhir Tahun, Proyek Tol Jakarta-Cikampek dan Angkutan Berat 'Diliburkan'</a> </b><br>
    

Larangan perayaan di malam pergantian tahun baru sudah dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah di Aceh sejak beberapa tahun lalu. Larangan tidak hanya untuk kegiatan yang bersifat hura-hura seperti petasan, terompet, balap motor dan lain-lain, namun juga larangan terhadap kegiatan yang dikemas dengan nuansa agama seperti zikir, tausiyah dan lain-lain.

red

Kepala Dinas Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah Kota  Lhokseumawe, M Irsyadi. (Foto: KBR/Erwin Jalaluddin)

Muhammad Irsyadi meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan hura-hura pada malam pergantian tahun karena bertentangan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Irsyadi mengatakan pelanggaran terhadap aturan itu akan ditindak tegas. Menurut Irsyadi, seluruh titik hiburan yang tutup itu akan mendapat penjagaan aparat keamanan Wilayatul Hisbah bersama TNI dan Polri.

"Kafe-kafe juga harus tutup begitu pukul 23.00 WIB tiba. Ini sudah menjadi keputusan bersama. Kalau ada yang membandel di kalangan pemilik kafe maupun warga, akan diambil tindakan hukum," kata Irsyadi.

Pemerintah Kota Lhokseumawe juga melarang berbagai aktifitas pedagang musiman yang menjual petasan dan terompet. Hal ini dikarenakan budaya menggunakan bahan peledak dan terompet itu merupakan pengaruh dari asing yang bertentangan dengan perilaku masyarakat Aceh yang Islami. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/usai_dihukum_cambuk_100_kali__perempuan_ini_dilarikan_ke_rs_lhokseumawe/92295.html">Usai Dihukum Cambuk 100 Kali, Perempuan Ini Dilarikan ke RS Lhokseumawe</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/jual_nasi_siang_hari_di_lhokseumawe__anggota_tni_terancam_1_tahun_penjara/90590.html">Jual Nasi Siang Hari di Lhokseumawe, Anggota TNI Terancam 1 Tahun Penjara</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • tahun baru 2018
  • natal dan tahun baru
  • angkutan tahun baru
  • perayaan pergantian tahun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!