BERITA

15 Ribu Nelayan Cirebon Dapat Asuransi Kecelakaan Gratis

15 Ribu Nelayan Cirebon Dapat Asuransi Kecelakaan Gratis

KBR, Cirebon - Sekitar 15 ribu nelayan yang tinggal di sepanjang pesisir Cirebon Jawa Barat mendapat asuransi gratis. Asuransi ini meliputi kecelakaan kerja dan kematian. 

Direktur Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Barat Suwarto mengatakan nelayan di Jawa Barat kerap mengalami kecelakaan dalam kerja, sedangkan penghasilan mereka selama ini hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. 

"Kami bersama-sama dengan pihak-pihak yang peduli meringankan beban bagi nelayan. Karena, kesehatan dan keselamatan mereka juga sangat penting," kata Suwarto, di Cirebon, Selasa (5/12/2017).

Suwarto mengatakan asuransi itu diberikan dengan menggandeng salah satu perusahan swasta penyedia listrik di Jawa dan Bali, yaitu Cirebon Power. 

"Kami tidak punya uang untuk asuransi nelayan. Maka kami menggandeng Cirebon Power untuk memanfaatkan CSR-nya," kata Suwarto. 

Direktur Cirebon Power Teguh Haryono mengatakan, sudah ada 15 ribu nelayan di Cirebon telah mendapatkan jaminan keselamatan kerja.

"Programnya terus begulir sejak dari tahun 2011 lalu," kata Teguh Haryono.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Cirebon Karsudin menyatakan, sebelum ada asuransi, untuk urusan dana kesehatan dan meninggal dunia, para nelayan hanya mendapatkan uang seadanya dari pemilik kapal. Bahkan diantaranya berasal dari hasil iuran sukarela sesama nelayan.

"Kalau ada yang kecelakaan, sakit atau meninggal, biayanya ala kadarnya dari pemilik kapal atau sumbangan-sumbangan dari nelayan lainnya," kata Karsudin.

Karsudin mengatakan kecelakaan kecil saat melaut akan berdampak besar bagi keselamatan nelayan. Ia menjelaskan kerja di laut tidak sama dengan di darat.

"Kadang ada yang terpeleset di kapal, terjerat tali, terkena jaring, terkena gulungan tali. Walaupun kelihatannya kecil kalau lengah akibatnya bisa parah sampai meninggal," kata Karsudin. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2016/ribuan_kartu_asuransi_nelayan_rembang_belum_dicetak/86883.html">Ribuan Kartu Asuransi Nelayan Rembang Belum Dicetak</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/831_ribu_nelayan_dipastikan_terima_asuransi_tahap_pertama/84303.html">831 Ribu Nelayan Dipastikan Terima Asuransi Tahap Pertama</a> </b><br>
    

Asuransi

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi nelayan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. 

Salah satunya melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Calon penerima bantuan asuransi nelayan adalah nelayan yang memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. 

Sejak digulirkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia. 

Nilai manfaat dari asuransi lenayan adalah santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta apabila menyebabkan kematian, Rp100 juta apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp20 ribu untuk biaya pengobatan.

Sementara untuk santunan kecelakaan yang disebabkan karena aktivitas di luar penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp160 juta apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp100 juta untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • asuransi nelayan
  • kecelakaan nelayan
  • kesejahteraan nelayan
  • Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia KNTI
  • keselamatan nelayan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!