BERITA

Setelah Divonis Bebas, Proses Hukum Petani Satumin Masih Berlanjut

Setelah Divonis Bebas, Proses Hukum Petani Satumin Masih Berlanjut

KBR, Banyuwangi - Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap petani Satumin, rupanya berlanjut. Kini Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Satumin, merupakan petani yang dituduh merusak hutan lindung di kawasan Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Atas kasasi jaksa tersebut, kuasa hukum Satumin, Ahmad Rifai menyatakan telah mengirimkan kontra memori kasasi. Isinya, berupa salinan putusan PN Banyuwangi beserta bukti pendukung bahwa kliennya terbukti tak bersalah.

"Kami menyerahkan kontra memori kasasi, kontra memory kasasi itu membantah memori kasasinya jaksa, sekaligus memperkuat argumentasi hakim dalam memutus terdakwa tidak bersalah, kemarin Rabu kami serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi," kata Ahmad Rifai di Banyuwangi, Kamis (22/11/2018).

Sebelumnya pada persidangan di PN Banyuwangi, majelis hakim memutus bebas Satumin karena terbukti tak merusak hutan lindung. Kuasa hukum dari LBH Surabaya Ahmad Rifai menambahkan, majelis hakim bahkan menyebut kegiatan Satumin hanya sebagai peladangan tradisional. Kasus ini bermula dari pihak Perhutani yang memperkarakan kegiatan Satumin bercocok tanam. Padahal petani asal Desa Dayu itu menanam di kawasan Perhutani Banyuwangi Barat sejak 1995 silam. Pada tahun itu, izin bercocok tanam pun sudah ia dapat secara lisan.

Baca juga: Vonis Bebas Petani Satumin

Kuasa Hukum Satumin dari LBH Surabaya Ahmad Rifai pun berharap hakim MA tetap mumutus bebas kliennya dalam proses kasasi nanti. Ia beralasan, bukti- bukti di persidangan menunjukkan bahwa Satumin tidak bersalah dan tak merusak hutan lindung di kawasan Perhutani Banyuwangi Barat. Vonis bebas putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi itu dibacakan pada sidang Kamis (18/10/2018) lalu.

Saat itu Ketua Majelis Hakim Saptono dalam amar putusanya menyatakan, Satumin petani asal Desa Bayu, Banyuwangi tidak terbukti secarah sah melakukan tindakan perusakan hutan sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu kata Saptono, berdasarkan fakta hukum maka Majelis hakim memerintahkan Satumin untuk dibebaskan dari penjara

Sebelumnya, petani usia 43 tahun itu didakwa merusak hutan lindung dengan cara sengaja berkebun tanpa izin Menteri Kehutanan.

Baca juga: Cerita Satumin Dipaksa Pegang Pohon Kopi Sebagai Alat Bukti 



Editor: Nurika Manan

  • Satumin
  • Petani Banyuwangi
  • banyuwangi
  • Petani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!