BERITA

Bawa Sabu, Hakim Medan Hukum Mati Sopir

Bawa Sabu, Hakim Medan Hukum Mati Sopir

KBR, Medan- Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung yang merupakan terdakwa yang terlibat  dalam pengiriman sabu-sabu asal Provinsi Aceh, seberat 14,5 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 70 ribu butir. Keduanya diputus secara terpisah.

Ketua majelis hakim, Domingus Silaban dan Idris Aswardi kompak menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa itu karena keduanya  terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana mati. Menetapkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Domingus, Kamis (22/11/2018).


Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim sedangkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani dan Dewi Tarihoran, menyatakan pikir-pikir.


Dalam dakwaan, peran kedua terdakwa merupakan supir sekaligus suruhan salah seorang tersangka Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat bruto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.


Aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menangkap salah seorang tersangka yakni Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018. Lalu, sesuai arahan dari Amrizal setelah mobil sampai di Medan oleh Zulkifli dan Dedy atau tepatnya didepan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama maka selanjut alih kemudi diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.


Sementara terdakwa lainnya yang terlibat dalam pengiriman barang haram itu yakni, Amiruddin asal Aceh telah dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. Sedangkan ketiga kurir sabu  dituntut JPU dengan hukuman mati. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Narkoba
  • Ekstasi
  • hukuman mati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!