BERITA

Alasan Hakim Putuskan Merpati Batal Pailit

"Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines ke para krediturnya."

Alasan Hakim Putuskan Merpati Batal Pailit
Sejumlah bekas karyawan PT Merpati Nusantara Airlines mengeglar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). (Foto: ANTARA/ Zabur K)

KBR Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines ke para krediturnya. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (14/11/2018). Dengan keputusan tersebut maka Merpati Airlines batal pailit.

Selanjutnya, perseroan itu bakal mulai beroperasi kembali setelah vakum sejak 2013.

"Dengan ini memutuskan bahwa menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku kreditur dan debitur agar menaati isi perdamaian tersebut," kata Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Dalam sidang tersebut, putusan perdamaian itu atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering dengan nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya.

"Alasan diterimanya proposal perdamian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf b UU No 37 Tahun 2004," lanjut hakim.

Hakim menyatakan, persetujuan proposal perdamaikan lantaran memenuhi syarat dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Alasan diterimanya proposal perdamian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf b UU No 37 Tahun 2004," lanjut hakim.

Poin pasal itu mengatur bahwa, rencana perdamaian dapat diterima bila memenuhi persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur yang piutannya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang, hadir dan mewakili dua per tiga bagian dari seluruh tagihan dari kreditur atau kuasanya yang hadir dalam rapat.

Dalam sidang ini, putusan perdamaian dilakukan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering dengan nomor surat 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya. Perusahaan ini merupakan salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Jakarta.

Baca juga:



 

Editor: Nurika Manan

  • Merpati Airlines
  • Merpati
  • Merpati pailit
  • pailit
  • penerbangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!