NUSANTARA

Disabilitas dan PRT Masih Terjebak Diskriminasi Dalam Dunia Kerja

 Disabilitas dan  PRT Masih Terjebak Diskriminasi Dalam Dunia Kerja

KBR, Jakarta – Difabel dan para pekerja rumah tanggga atau PRT, sampai saat ini masih mengalami diskriminasi. Hal ini dikatakan oleh Perwakilan Aliansi Bersama Mengakhiri Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Luviana. Menurutnya,  selama ini kerap kali ibu rumah tangga dianggap tidak bekerja. Di sisi lain, ada anggapan kalau perempuan harus mengerjakan pekerjaan rumah. Tetapi, laki-laki tidak diharuskan. “Itu kan bentuk diskiriminasi,” ujar Luviana, dalam program Ruang Publik KBR, Jumat (2/11/2018).

Bentuk kekerasannya lainnya, adalah tidak ada rincian pekerjaan dan jam kerja yang jelas kepada para PRT. Para PRT yang ditugaskan mengerjakan pekerjaan rumah, terkadang diminta untuk ngemong anak-anak dari majikannya.


“Mereka kerja dua tugas, namun selama ini dibayar cuma buat satu kerjaan saja.”

Menurut Luviana, bentuk kekerasan yang menimpa PRT tersebut dilatarbelakangi akibat PRT yang belum diakui sebagai pekerja, karena selama ini tidak memiliki undang-undang yang mampu melindungi hak dan kewajiban mereka.

Selain PRT, aliansi ini juga menyoroti kaum disabilitas yang selama ini masih ada diskriminasi dalam bentuk keterbatasan akses di dunia kerja. Para pengusaha, kerap kali telah menentukan ruang-ruang mana yang hanya bisa diisi oleh kelompok disabilitas dalam dunia kerja, semisal tenaga jasa pijat.


“Syarat lamaran kerja yang kerap menyebutkan harus sehat jasmani dan rohani, menurut saya juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap disabilitas. Karena syarat tersebut secara tidak langsung menggangap mereka tidak sehat secara jasmani,” ujarnya kesal.


“Artinya, akses ruang-ruang yang banyak di dunia kerja ini belum bisa dinikmati sepenuhnya oleh teman-teman disabilitas,” sambungnya.


Saat ini, Luviana bersama Aliansi-nya tengah berusaha mendorong untuk terciptanya sebuah aturan yang berkesinambungan dengan dunia kerja, sebagai upaya menghentikan kekerasan dan diskriminasi yang selama ini kerap menimpa para tenaga kerja.


Ia mencontohkan di UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada pasal yang mengatur untuk melindungi para PRT, namun di UU Tenaga Kerja tidak ada aturan yang melindungi para PRT tersebut.


“Kami berharap pemerintah mendukung upaya penggabungan peraturan-peraturan tersebut ke dalam sebuah konvensi dunia kerja. Sekaligus kami berharap semua pihak terus konsisten mendukung konvensi ILO, ”ujar Luviana.


Dalam konvensi ILO, terminologi dunia kerja adalah tempat di mana pekerja mulai keluar rumah, di jalan, tempat kerja, hingga sampai kembali ke rumah.


Rumah, menurut Luviana termasuk ke dalam definisi dari ruang kerja. Pendapat tersebut merupakan upaya dirinya beserta aliansinya dalam melakukan advokasi terhadap ibu rumah tangga.


“Wacana pembentukan aliansi ini sudah lama kita coba wujudkan. Tapi saat ini kita terdorong untuk mendukung konvensi dari International Labour Organisation (ILO) atas upaya penghapusan kekerasan, diskriminsai dan pelecehan di dunia kerja,” jelas Luviana.


Aliansi ini terdiri dari 49 organisasi, di antaranya adalah Serikat Buruh, Organisasi Perempuan, serta Organisasi Hak Asasi Manusia.


Pada 2017, Kementerian Tenaga Kerja menyebut, tindakan diskriminasi terhadap para tenaga kerja di Indonesia selama ini masih cukup tinggi, berada pada kisaran 30 persen

Hal ini lah mendorong terbentuknya Aliansi Bersama Mengakhiri Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.


Wacana advokasi dari Aliansi ini juga mencoba menjangkau wilayah yang selama ini jarang tersorot. Salah satunya diskriminasi terhadap kelompok difabel. Meski lewat UU 13 tahun 2003 telah diatur jika tiap perusahaan wajib memiliki keterwakilan 1 persen difabel dalam perusahaannya, namun dalam prakteknya, menurut Luviana ternyata hal tersebut belum cukup.

 

 

 



  • Aliansi Bersama Mengakhiri DIskriminasi
  • Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
  • Buruh
  • Pekerja Rumah Tangga
  • Pekerja Difabel
  • International Labour Organisation (ILO)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!