BERITA

Pendaftaran Parpol di Banyuwangi, 5 Partai Tak Lengkapi Syarat

Pendaftaran Parpol di Banyuwangi, 5 Partai Tak Lengkapi Syarat

KBR, Banyuwangi - Sebanyak lima partai politik tak kunjung melengkapi atau memperbaiki persyaratan administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meski batas waktu di KPU Banyuwangi berakhir Rabu (22/11/2017) malam.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 15 November 2017 lalu mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi pendaftaran Pemilu 2019. Sembilan partai itu kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi sebelumnya.

Dalam salah satu putusannya, Bawaslu RI meminta KPU memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran sejumlah parpol secara fisik, tanpa harus melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Anggota KPUD Banyuwangi Edi Sauful Anwar mengatakan sesuai intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-RI) yang memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran, maka KPU Banyuwangi telah membuka  penyerahan syarat administrasi partai politik, yang sebelumnya tidak lolos syarat adminitrasi.

"Kemarin kita ada pendaftaran untuk 9 parpol pascaputusan Bawaslu. Batas waktu terakhir adalah Rabu malam pukul 24.00 WIB. Parpol yang ke KPU Banyuwangi adalah PBB, PKPI, Partai Idaman dan Partai Republik," kata Edi Saiful Anwar di Banyuwangi, Kamis (23/11/2017).

Baca juga:

Dari sembilan partai itu, lima partai tidak melengkapi persyaratan, yaitu Partai Rakyat, Parsindo, PIKA, Partai Bhinneka dan PPPI. Sedangkan empat partai lain telah menyerahkan perbaikan syarat administrasi, yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Republik dan PKPI.

KPU selanjutnya akan memverifikasi syarat adminsitrasi dari empat partai tersebut dalam waktu 10 hari. 

Jika dalam verifikasi administrasi nanti dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Namun jika masih ada kekurangan persyaratan KPU akan meminta parpol bersangkutan untuk memperbaikinya.

Editor: Agus Luqman 

  • Pemilu 2019
  • parpol peserta pemilu 2019
  • SIPOL
  • SIPOL KPU
  • pendaftaran partai politik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!