BERITA

Petani Satumin Divonis Bebas

" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur memvonis bebas petani Satumin dalam kasus dugaan perusakan hutan di wilayah KPH Banyuwangi Barat."

Petani Satumin Divonis Bebas
Satumin, petani Desa Bayu yang dituduh merusak hutan di kawasan Perhutani Banyuwangi Barat. (Foto: KBR/ Hermawan)

KBR, Banyuwangi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur memvonis bebas petani Satumin dalam kasus dugaan perusakan hutan di wilayah KPH Banyuwangi Barat, Kamis (18/10/2018).

Ketua Majelis Hakim Saptono dalam amar putusan menyatakan, Satumin tak terbukti merusak hutan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu sebab, petani asal Desa Bayu Banyuwangi tersebut dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Selain itu hak-hak Satumin terkait kemampuan dan kedudukan, serta harkat dan martabatnya akan dipulihkan kembali. Hakim juga meminta jaksa mengembalikan barang bukti berupa sebuah cangkul ke Satumin.

"Mengadili menyatakan, satu menyatakan terdakwa tersebut di atas Satumin tidak terbukti secara sah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ke 1 dan alternatif ke 2. Dua membebaskan  kepada terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif ke 1 dan alternatif ke 2 Jaksa Penuntut Umum," kata Saptono pada Kamis (18/10/2018) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

"Tiga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini ditetapkan. Empat memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan  harkat serta martababtnya," tambah Satumin.

Sementara itu, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi  Mulyo Santoso, meminta waktu sepekan untuk memutuskan bakal mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Satumin, petani asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi itu dituduh merusak kawasan hutan lindung di KPH Banyuwangi Barat dengan berkebun.

Sebelumnya, Jaksa lantas menuntut Satumin dengan hukuman 3 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, petani usia 43 tahun itu dituntut membayar denda Rp1,5 miliar dan jika tak mampu memenuhinya maka akan diganti hukuman kurungan 4 bulan.

Baca juga:

    <li><span style="color: #222222;"><b><a href="http://kbr.id/nusantara/09-2018/cerita_satumin_dipaksa_pegang_pohon_kopi_sebagai_alat_bukti/97223.html">Cerita Satumin Dipaksa Pegang Kopi sebagai Alat Bukti</a></b><br>
    
    <li><span style="color: #222222;"><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/petani_banyuwangi_ditahan_karena_dituduh_merusak_hutan/96703.html"><b>Petani Banyuwangi Ditahan Karena Dituduh Rusak Hutan<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Satumin
  • petani Banyuwangi
  • kriminalisasi petani
  • perhutani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!