BERITA

Pemprov DKI Segel Reklame Tak Bayar Pajak

""Tahun 2017, pendapatan Pemprov DKI dari pajak reklame mencapai Rp964 miliar""

Heru Haetami, Ryan Suhendra

Pemprov DKI Segel Reklame Tak Bayar Pajak
Petugas Satpol PP beraktivitas di dekat papan reklame yang disegel di kawasan Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/10/2018). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pemasangan iklan atau reklame yang melanggar ketentuan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengawal penertiban papan reklame itu. Penertiban pertama diawali dengan menurunkan dan memberi tanda segel salah satu papan reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Hari ini kita memulai sebuah langkah baru dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan lokasinya di Jalan Rasuna Said, di samping kantor KPK," kata Anies, saat menjadi pembina apel penertiban, Jumat (19/10/2018).

Selain di lokasi dekat gedung KPK tersebut, Pemprov DKI juga bakal menertibkan 59 titik reklame di seluruh wilayah Jakarta. Gubernur Anies Baswedan mengatakan, penertiban bertujuan menindak penggunaan reklame yang tidak membayar pajak dan memiliki izin.

Selain itu, pemasangan tanda segel bagi pelanggar tersebut juga untuk memberikan pesan kepada semua, agar tidak ikut melakukan pelanggaran.

Bahkan, pesan segel ini bukan hanya untuk masyarakat DKI tetapi berharap untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini menunjukkan, seringkali ada pelanggaran-pelanggaran yang amat jelas di depan mata kita dan sekarang kita ingin agar pelanggaran itu bukan hanya ditertibkan, tapi kita ingin itu dijadikan sebagai pesan kepada semua," jelas Anies.

Mulai hari ini akan dipasang tanda segel, di seluruh reklame yang melanggar.

"Pesan untuk semuanya bahwa ibu kota tidak lagi mentoleransi pelanggaran-pelanggaran reklame di tempat ini. Pesan itu yang ingin dikirimkan ke seluruh warga Jakarta. Harapannya kepada seluruh warga Indonesia," pungkas Anies.

Anies menegaskan Pemprov DKI takkan tinggal diam bila mendapatkan pelanggaran reklame lain.

Selain karena melanggar pajak dan perizinan, kata Anies, penertiban papan reklame juga mempertimbangkan aspek lain seperti penegakan hukum, aspek tata kota dan aspek tata kelola pemerintahan.

Operasi penertiban reklame tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Atas penindakan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyambut baik upaya Pemerintah provinsi DKI Jakarta membenahi tata kelola pemerintahan melalui penertiban reklame. Menurutnya, penertiban ini akan membuat pendapatan DKI Jakarta meningkat.

"Kita yakin kalau ditertibkan juga akan jauh lebih banyak mendatangkan pendapatan kepada DKI Jakarta," kata Laode.

Laode menambahkan, KPK juga akan ikut membantu Pemprov DKI Jakarta dalam penegakkan aturan tentang reklame. Dengan penertiban reklame tersebut, tutur Laode, nantinya juga akan membuat Jakarta menjadi indah. Selain juga akan menjamin keselamatan bagi setiap orang.

"Kedua, soal keselamatan juga karena banyak sekali kalau angin, tertimpa dan macam-macam. Dan tentunya untuk keindahan kota Jakarta," pungkas Syarif.

Pada 2017 lalu, pendapatan Pemprov DKI dari pajak reklame mencapai Rp964 miliar. 

Editor: Kurniati

  • Reklame
  • pajak reklame
  • Pemprov DKI Jakarta
  • KPK
  • Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!