NUSANTARA

Ini Alasan Mengapa Hukuman Mati Tak Relevan

Ini Alasan Mengapa Hukuman Mati Tak Relevan

KBR, Jakarta - Indonesia menjadi salah satu dari 23 negara yang masih memberlakukan hukuman mati. Dalam laporan Amnesty Internasional Indonesia, tahun ini pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan 37 vonis mati sejak Januari dan total ada 299 terpidana mati yang menunggu waktu eksekusi.

Pertanyaan yang tersisa dari metode penghukuman tersebut adalah, apakah efektif dalam mengurangi tindak krimanlitas dan kejahatan di Indonesia? Serta, apakah proses hukuman mati di Indonesia selama ini sudah bebas dari berbagai masalah?

“Kami dari LBH Masyarakat menolak hukuman tersebut. Alasan utamanya tentu mengacu pada instrumen hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup,” jelas Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat dalam program Ruang Publik KBR, Rabu (10/10/2018).

Hak untuk hidup tersebut menurut Ricky, dijamin dan dilindungi dalam konstitusi kita, sehingga negara tidak punya wewenang mencabut nyawa manusia. Ricky Gunawan yang telah 10 tahun dalam melakukan advokasi terhadap hukuman mati di Indonesia juga mengatakan, jika tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera dalam mengurangi tindak kejahatan.

“Ada sebuah studi di Amerika yang menjelaskan di mana negara-negara bagian yang tidak memberlakukan hukuman mati, justru tindak kejahatannya lebih rendah. Dalam literatur hukum itu ada pandangan bukan berat ringannya hukuman yang menimbulkan efek jera, tapi kepastian jika pelanggaran itu pasti dihukum,” papar Ricky.

Dalam program siaran yang interaktif ini, banyak penelpon yang menolak wacana dari para aktivis HAM terkait hukuman mati. Mereka memberikan contoh jika di Filipina, Rodrigo Duterte, presiden Filipina sukses menurunkan angka peredaran narkotika di negaranya setelah memberlakukan hukuman mati.

Raynov Gultom, Peneliti Reprieve untuk Indonesia sekaligus sosok yang telah melakukan penelitian dan pemantauan kasus-kasus hukuman mati, menjelaskan, jika saat ini di Filipina tidak memiliki hukuman mati, melainkan hukuman tembak mati di tempat (extrajudicial killing). Saat ini sudah ada 10 ribu kasus tembak mati di tempat yang terjadi di bawah kepemimpinan Duterte.

“Menariknya, meski sudah ada 10 ribu orang yang ditembak mati di tempat, ketika kita diskusi dalam sebuah forum dengan pengacara-pengacara di Filipina, mereka semua mengatakan bahwa tidak ada penurunan kejahatan narkotika di negara tersebut,” ungkap Raynov yang sering serta melakukan pendampingan hukum terpidana mati narkotika ini.

“Teknis hukuman tembak mati juga menimbulkan masalah ketika banyak orang yang tidak bersalah justru menjadi korban tembak mati tersebut,” sambung Raynov lagi.

Lalu bagaimana dengan teknis hukuman mati di Indonesia? Sudahkah sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran?

Raynov Gultom mencatat, setidaknya ada beberapa hukuman mati di Indonesia yang memiliki kecacatan dalam segi prosedur dan landasan hukum. Ia mencontohkan ketika pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Mira Sukumaran April 2015 lalu, atas tuduhan sebagai gembong narkotika, justru saat itu kedua warga negara asing tersebut akan membawa narkotika ke luar Indonesia yang mereka terima dari gembong lokal.

Contoh berikutnya datang dari Rodrigo Gullarte, warga negara Brazil yang dieksekusi mati atas kasus narkotika. Ketika dilakukan pendampingan terhadap Gullarte, ditemukan jika ia menderita skizofrenia dan bipolar disorder. Menariknya, hukum di Indonesia mengatakan jika seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak boleh dihukum pidana, apalagi sampai dihukum mati.

Satu hal yang juga selama ini luput dari hukum Indonesia, menurut Ricky Gunawan, adalah luput dalam memberikan fasilitas psikologi untuk menghilangkan trauma dari terpidana mati. Ricky bercerita, LBH Masyarakat pernah mendampingi Merry Utama, terpidana mati yang merupakan korban eksploitasi pasangannya hingga membuat ia terjerat dalam pengedaran narotika dan mengalami trauma psikis akibat ketidakjelasan eksekusi hukuman mati yang menimpa dirinya.

Juli 2016, ada 4 orang dan Merry yang akan dieksekusi mati. Ketika itu Merry sudah berada di sel isolasi menggunakan baju putih, menunggu dibawa ke tiang eksekusi. Tepat tengah malam, 4 orang lainnya sudah dieksekusi. Namun, Merry tidak mengetahui jika eksekusi terhadapnya saat itu dibatalkan. Ia dipaksa menunggu hingga jam 6 pagi tanpa kepastian apakah akan dieksekusi atau tidak.

“Peristiwa tersebut menyisakan trauma psikis yang luar biasa kepada ibu Merry. Hingga berbulan kemudian, tiap kali ia mendengar suara pintu terbuka, ingatan ibu Merry selalu mengarah ke malam tersebut,” kata Ricky Gunawan.

“Hal yang paling disayangkan adalah mekanisme hukum kita belum memberikan fasilitas untuk menyembuhkan trauma kepada terpidana mati,” sambungnya.

Raynov Gultom juga mengungkapkan pengkajian ulang hukuman mati ini menjadi masalah pilihan politik dari pemerintah. "Jika ingin serius menyelesaikan kejahatan di Indonesia, maka yang harus disasar adalah akar masalahnya. Bukan main gagah-gagahan dalam mengeksekusi mati seakan-akan mereka sudah kerja," ujarnya.

Data yang dihimpun oleh Raynov menunjukkan, ada 278 terpidana mati dengan biaya untuk eksekusi satu orang tersebut mencapai 200 juta rupiah. Total biaya yang akan dikeluarkan dalam melakukan seluruh eksekusi mati tersebut mencapai hingga 55 milyar rupiah.

“Dalam sebuah berita yang kami temui di tahun 2017, anggaran 55 milyar itu sebenarnya bisa memperbaiki sekolah di Pemkot Depok sebanyak 278 sekolah. Artinya, jika pemerintah ingin serius dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk permasalahan kriminalita, gunakan sumber daya tersebut untuk mengatasi akar masalah, identifikasi akar masalahnya dan lakukan pencegahan,” jelas Raynov.

 

 

   

  • Hukuman Mati
  • Hukuman
  • LBH Masyarakat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!